Pemkot Mojokerto Genjot Pajak Rumah Kos - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Genjot Pajak Rumah Kos

Mojokerto-(satujurnal.com)
Maraknya rumah kos di Kota Mojokerto ternyata belum diimbangi dengan pemasukan pajak dari sektor ini. Potensi pajak rumah kos belum tergarap maksimal, kendati pun peraturan daerah yang mengatur pajak
bisnis kos ini sudah digulirkan tiga tahun silam.

"Potensi pajak rumah kos memang masih bisa dioptimalkan. Selain terkait target PAD (pendapatan asli dareah), juga menyangkut kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto, Agung Mulyono, Minggu (03/5/2015).

DPPKA mencatat, sejauh ini hanya segelintir saja pemilik rumah kos yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak rumah kos.

"Bisa dihitung jari, beberapa titik (rumah kos) saja yang memenuhi
kewajibannya (bayar pajak rumah kos). Makanya, perlu terus dioptimalkan," ungkap dia.

Optimalisasi pajak rumah kos, lanjut Agung, bisa dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan bisnis kos secara sporadis hampir di setiap jengkal wilayah kota dengan dua kecamatan ini. Bahkan di beberapa kawasan, bisnis rumah kos tumbuh pesat, seperti halnya di kawasan kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri, keduanya di wilayah Kecamatan Magersari dan di kawasan kelurahan Suradinawan dan kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon.

"Potensi ini yang sedang kita garap. Kita lakukan pendataan untuk rumah kos yang menjadi obyek pajak," ujarnya seraya berharap agar pemilik rumah kos kooperatif dan jujur dalam memberikan data kepada petugas pendata.

Aturan yang mengikat bisnis kos, ujar Agung, termaktub dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perda ini efektif diberlakukan mulai tahun 2012 atau tengat dua tahun sejak diumumkan di lembar daerah. Regulasi daerah ini menurutnya mengacu ketentuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Setiap bisnis rumah kos dengan minimal 10 unit kamar dikenakan pajak 5 persen dari total pendapatan," ujar Agung mengutip butir pengenaan pajak dalam perda tersebut.

Diakui Agung, regulasi pajak rumah kos yang diatur dalam perda itu menyebabkan tidak semua rumah kos bisa jadi obyek pajak.

"Memang tidak setiap bisnis rumah kos terikat regulasi. Karena kalau memiliki kamar kurang dari 10 unit, ya tidak bisa dikenakan pajak (pajak rumah kos)," sergahnya.

Namun, meski terdapat celah soal batasan minimal yang bisa dikenakan pajak, Agung mengaku optimis pajak rumah kos bisa digenjot. Karena
pantauan pihaknya menyebutkan, jumlah rumah kos dengan penyediaan kamar kurang dari 10 unit jauh lebih sedikit dibanding rumah kos yang memiliki rumah kos lebih dari 10 unit. "Artinya potensi pajak rumah kos masih tetap bisa dimakmalkan lagi," tandas Agung.

Soal celah pajak ini, Sekretaris Komisi II (perekonomian dan pembangunan) DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Raharjo, menilai Perda 12/2010 perlu direvisi. "Kalau patokannya minimal 10 kamar ya tidak tepat. Pemilik rumah kos yang mengkomersilkan 9 kamar dengan berbagai fasilitas dengan tarif mahal akan terbebas dari pajak. Sebaliknya, pemilik rumah kos dengan 10 kamar dengan fasilitas sederhana dan tarif murah wajib bayar pajak," katanya.

Jadi, lanjut Sonny, agar terjadi
optimalisasi pajak rumah kos, perda-nya perlu direvisi, dengan
memasukkan batas minimum tarif kos yang bisa ditarik pajak oleh Pemkot Mojokerto," tukas politisi Partai Golkar tersebut.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional