Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto kini tengah merancang peraturan daerah (raperda) rumah kos. Raperda yang mengatur tentang izin usaha rumah kos ini mendesak untuk digarap, selain karena pertumbuhan rumah kos relatif pesat, juga untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengutarakan hal itu terkait raperda rumah kos yang tengah digarap pihaknya.
“Raperda rumah kos masih dalam pengkajian di hukum. Kalau sudah final akan dimasukkan dalam prolegda,” kata Gaguk Tri Prasetyo, Minggu (24/5/2015).
Menurut Gaguk, regulasi tentang rumah kos yang menyangkut IMB dan izin usaha rumah kos perlu diterbitkan untuk penataan, pengawasan serta pengendalian usaha rumah kos.
“Izin usaha rumah kos menyangkut izin operasional kegiatan suaha rumah kos. Sedang IMB untuk perizinan bangunan baru rumah kos atau rehab bangunan menjadi rumah kos dengan persyaratan administratif dan teknis tertentu,” beber dia.
Sementara yang menjadi pijakan Pemkot untuk pengendalian dan pengawasan rumah kos yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sedang untuk pajak rumah kos diatur dalam perda tentang pajak daerah.
Selain izin operasional dan IMB menyangkut kepemilikan rumah kos oleh perorangan atau badan hukum, butir aturan yang diusung dalam raperda rumah kos, ujar Gaguk, diantaranya keharusan memampangkan papan nama rumah kos sebagai identitas rumah kos.
“Tata ruang rumah kos harus diatur sehingga memenuhi syarat kesehatan dan lingkungan. Dan sekurang-kurangnya harus memiliki ruang untuk menerima tamu, dan pelataran/tempat parkir yang memadai sesuai kapasitas penghuni yang sekaligus juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.
Selain pengaturan, sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha rumah kos bisa diterbitkan jika pemilik usaha kos tidak melakukan usaha pokok sesuai izin yang diberikan. “Atau (pemilik usaha rumah kos) mendirikan bangunan rumah kost yang tidak sesuai dengan skema lokasi dan denah bangunan yang diizinkan,” tandasnya. (one)
Pemerintah Kota Mojokerto kini tengah merancang peraturan daerah (raperda) rumah kos. Raperda yang mengatur tentang izin usaha rumah kos ini mendesak untuk digarap, selain karena pertumbuhan rumah kos relatif pesat, juga untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengutarakan hal itu terkait raperda rumah kos yang tengah digarap pihaknya.
“Raperda rumah kos masih dalam pengkajian di hukum. Kalau sudah final akan dimasukkan dalam prolegda,” kata Gaguk Tri Prasetyo, Minggu (24/5/2015).
Menurut Gaguk, regulasi tentang rumah kos yang menyangkut IMB dan izin usaha rumah kos perlu diterbitkan untuk penataan, pengawasan serta pengendalian usaha rumah kos.
“Izin usaha rumah kos menyangkut izin operasional kegiatan suaha rumah kos. Sedang IMB untuk perizinan bangunan baru rumah kos atau rehab bangunan menjadi rumah kos dengan persyaratan administratif dan teknis tertentu,” beber dia.
Sementara yang menjadi pijakan Pemkot untuk pengendalian dan pengawasan rumah kos yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sedang untuk pajak rumah kos diatur dalam perda tentang pajak daerah.
Selain izin operasional dan IMB menyangkut kepemilikan rumah kos oleh perorangan atau badan hukum, butir aturan yang diusung dalam raperda rumah kos, ujar Gaguk, diantaranya keharusan memampangkan papan nama rumah kos sebagai identitas rumah kos.
“Tata ruang rumah kos harus diatur sehingga memenuhi syarat kesehatan dan lingkungan. Dan sekurang-kurangnya harus memiliki ruang untuk menerima tamu, dan pelataran/tempat parkir yang memadai sesuai kapasitas penghuni yang sekaligus juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.
Selain pengaturan, sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha rumah kos bisa diterbitkan jika pemilik usaha kos tidak melakukan usaha pokok sesuai izin yang diberikan. “Atau (pemilik usaha rumah kos) mendirikan bangunan rumah kost yang tidak sesuai dengan skema lokasi dan denah bangunan yang diizinkan,” tandasnya. (one)
Social