Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Praktek prostitusi online diungkap Polres Mojokerto Kota. Akhmad Fakhrudin alias Udin, 37 tahun, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. yang berprofesi sebagai even organizer (EV) nyambi jadi penyedia PSK untuk laki-laki hidung belang dengan tarif antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta satu kali main.

Mucikari yang memasang nama ‘Udin sedunia/Bb organized’ di BlackBerry Massanger (BBM) menawarkan jasa dan berkomunikasi dengan pelanggannya.

Wakapolres Mojokerto Kota, Komisaris Husen Bin Abubakar mengatakan, tersangka ditangkap di Hotel Slamet, jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto usai mengantar laki-laki hidung belang dan PSK yang disebut Udin sebagai anak buahnya, Rabu (20/5/2015) sekira pukul 00:30 WIB.

 “Tersangka mengantarkan PSK inisial EYN,20, warga Kecamatan Gedeg, ke Hotel Slamet menemui tamu inisial I, 35, warga Dukuh Kupang Barang Surabaya. Sebelumnya tamu I sudah ketemuan dan bertransaksi dengan tersangka di hotel dan karaoke De Resort, jalan By Pass Mojokerto dan sepakat membayar Rp 1,5 juta untuk sekali kencan dengan EYN,” beber Komisaris Husen.

Polisi menyita 1 lembar handuk warna putih, 1 lembar sprei warna putih, gulungan tisu bekas pakai dengan ceceran sperma serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Tersangka dan EYN serta I pun digiring ke Mapolres Mojokerto. EYN dan laki-laki yang meniduri masih berstatus sebagai saksi.

Dihadapan petugas, Udin mengaku memasang tarif antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk sekali kencan selama sekitar dua jam.

 “Tersangka bisa menjangkau pelanggan dari berbagai kalangan karena profesinya sebagai EO. Sedang perempuan yang dijadikan anak buahnya berlatarbelakang penyanyi pemandu karaoke atau biasa disebut purel serta mahasiswi perguruan tinggi swasta. Usia PSK yang ditawarkan Udin antara 20 tahun sampai 30 tahun,” terangnya seraya menunjukkan print BBM dari HP yang disita Udin.

Udin yang dihadirkan dengan penutup wajah mengaku baru menjalankan bisnis esek-esek kelas menengah di level Kota Mojokerto ini baru dua bulan. Namun polisi tak percaya begitu saja. Hasil print BBM ada yang tertera tanggal 17 Desember 2014.

“Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  tentang pekerjaan asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan,” jelas Kompol Husen.  (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional