Sakit Hati Dicerai Istri, Muslimin Bacok Mertua dan Saudara Ipar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sakit Hati Dicerai Istri, Muslimin Bacok Mertua dan Saudara Ipar


Mojokerto-(satujurnal.com)
Muslimin,38, warga Desa Mlaten,Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto gelap mata setelah digugat cerai Hartatik, 35, istrinya. Bapak dua anak ini membacok Suyanto,37, dan Dedi Hartono,32, kakak dan adik ipar, serta Iswati, mertuanya dengan clurit dan parang. 

Ketiganya jadi sasaran amarah laki-laki yang bekerja di sebuah ekspidisi di Nusa Tenggara Timur karena menjadi biang keretakan rumahtangganya.  

Ketiganya mengalami luka bacok di bagian tangan. Sementara pelaku yang juga mengalami luka di bagian lengan dan satu jari kiri langsung menyerahkan diri ke Polsek Puri.

Tiga korban termasuk pelaku langsung dilarikan ke UGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk mendapat perawatan.

Dihadapan penyidik Polres Mojokerto Kota, tersangka mengaku sengaja melukai ketiga korban lantaran sakit hati.

“Ketiganya, terutama kakak ipar saya, Suyanto yang terus menerus membujuk istri saya agar bercerai dan akan dijodohkan dengan pria asal Surabaya,” katanya, Jum’at (8/05/2015).

Tersangka menyebut, alasan saudara iparnya memisahkan ia dengan istri dan anak-anaknya, lantaran tak mampu menafkahi keluarga serta utang menumpuk. “Padahal saya menafkahi. Sejak empat bulan  lalu saya bekerja di expedisi di NTT. Setiap minggu saya kirim uang untuk anak dan istri antara Rp200 ribu sampai Rp 300 ribu,” akunya.

Tersangka pun akhirnya harus menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Kamis (7/05/2015). Sebelum sidang dimulai ia sempat bertemu dengan kakak dan adik iparnya. Terlontar ancaman akan membunuh keduanya jika istrinya benar-benar meneruskan gugatan cerai. Rupanya ancaman tersangka dianggap bualan belaka.

Malam harinya, selepas maghrib, tersangka ngluruk ke rumah mertuanya di Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto untuk mencari Hartatik, istrinya. Namun pelaku hanya ditemui mertua, kakak dan adik iparnya. Sementara istrinya enggan menemui pelaku.

Pertengkaran hebat antara tersangka dan ketiga korban tak terelakkan. Pelaku yang emosi langsung menyabetkan celurit dan pedang yang sudah dibawanya.

Dedi Hartono, adik ipar tersangka sempat menghantamkan kursi ke tangannya hingga mengakibatkan jari tengahnya terkena pedangnya sendiri hingga terputus.

Usai melampiaskan amarahnya, tersangka langsung menyerahkan menyerahkan diri ke petugas Kepolisian Sektor Puri. Oleh petugas, tersangka yang juga mengalami luka di bagian kepala dan jari tengahnya terputus segera di bawa ke rumah sakit.

Wakil Kepala (Waka) Polres Mojokerto Kota, Kompol Husein Bin Abu Bakar mengatakan, didahului gugatan cerai dari  Hartatik sehingga tersangka tidak bisa mengendalikan emosi. "Tersangka dikatakan oleh kakak iparnya tidak menafkahi istrinya. Kakak iparnya lah yang menyuruh pisah," ungkapnya, Jum'at (08/05/2015).

Pembacokan terhadap ketiga korban diakui tersangka sudah direncanakan sebelumnya.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan UU Darurat 21/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wie)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional