Sisir Rumah Kos, Satpol PP Jaring Sepuluh Pasangan Mesum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sisir Rumah Kos, Satpol PP Jaring Sepuluh Pasangan Mesum

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kota Mojokerto terus melakukan penyisiran rumah kos. Berbeda dengan razia yang lazim digelar, kali ini korp penegak perda tersebut memilih melakukan razia secara acak, tanpa melibatkan aparat kepolisian. Waktu razia pun dipilih pagi hingga siang hari. 

Hasilnya, sepuluh pasangan mesum di empat rumah kos tertangkap tengah berada di kamar kos. Diperkirakan, jumlah ini akan terus bertambah, jika warning penertiban rumah kos tidak digubris pemilik rumah kos. 

“Sengaja kita tidak mengagendakan razia serentak. Karena selain kita masih menyisir keberadaan rumah kos, juga untuk langkah penertiban penghuni kos mengantisipasi kerawanan sosial,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto, Senin (18/5/2015). 

Dari empat titik, tiga rumah kos di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, dan satu rumah kos di wilayah Kecamatan Magersari, korp berseragam coklat keki ini mendapati berbagai pelanggaran. “Sepuluh pasangan bukan suami istri kita dapati tengah berada di kamar kos. Karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai suami istri atau saudara kandung, ada indikasi mereka melakukan tindakan asusila,” ungkapnya. 

Kesepuluh pasangan yang masih berusia muda dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan. Mereka juga harus menjalani  wajib absen setidaknya tiga kali. 

“Pemilik rumah kos juga kita panggil untuk menerima peringatan. Jika masih membandel, maka akan ada disposisi  terkait  keberadaan rumah kos mereka,” papar dia. 

Dari beberapa kali razia, Agus menilai muncul kesan pembiaran oleh pemilik kos terhadap perilaku penghuninya. “Ada kesan pembiaran. Ini yang kita dapati. Ekses negatif yang timbul, penghuni kos merasa bebas untuk berbuat apa pun, termasuk berbuat asusila,” katanya. 

Seharusnya, lanjut Agus, pemilik rumah kos mengindahkan beberapa ketentuan, seperti penyediaan ruang tamu dan larangan tamu masuk kamar kos, kecuali bisa dibuktikan tamu yang bersangkutan merupakan keluarga dekat penghuni kos. “Jadi pemilik kos harus melakukan kontrol internal. Ini penting sekali,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional