Tuntut Bantuan Hukum, Ratusan Perangkat Desa dan Kades Demo Bupati - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tuntut Bantuan Hukum, Ratusan Perangkat Desa dan Kades Demo Bupati


Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan Kepala Desa se Kabupaten Jombang demo ke Kantor Bupati Jombang, Selasa (05/5/2015).

Mereka mendesak Bupati Nyono Suherli memberi bantuan hukum ke sejumlah kepala desa yang digugat 76 mantan perangkat desa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sebelum ditemui Bupati, para perangkat desa dan kepala desa ini sempat menyandera mobil dinas Bupati.

Selain soal bantuan hukum, mereka menuntut agar hakim PTUN Surabaya yang menyidangkan gugatan mantan perangkat desa yang melakukan perlawanan hukum akibat diberhentikan kepala desa itu memutuskan secara adil.

Supono, Kepala Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh mengatakan, para kepala desa memberhentikan perangkat desa yang sudah menduduki jabatannya selama sepuluh tahun. Dasar pemberhentian, yakni Perda Nomor 6/2006 tentang Organisasi Perangkat Desa, pasal 46 ayat 1.

Pasal ini sebelumnya sudah diajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan uji materi, MA Nomor 20/P/HUM/2012 dan ketentuan pasal 118 ayat 5 UU 6/2012 tentang Desa, MA menyatakan pasal dalam perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami minta Bupati memberikan bantuan hukum terkait gugatan mantan perangkat desa yang diberhentikan teman-teman kades, karena mereka memang sudah habis masa jabatannya," cetus Supono.

Eskes yang timbul akibat gugatan itu, lanjut jubir para forum tersebut, pelayanan masyarakat tertanggu. 

“Hampir setiap hari kades yang digugat harus menghadiri persidangan di PTUN Surabaya,” ungkapnya.

Bupati Nyono Suherli bersama unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang menemui mereka menyanggupi untuk memberikan bantuan hukum atas gugatan mantan perangkat desa tersebut. Bahkan, ia sudah menerbitkan SK menunjuk empat orang untuk pendampingan hukum melawan gugatan 67 mantan perangkat desa tersebut.

"Kita siap untuk memberikan bantuan hukum. Bahkan untuk menghadapi gugatan 76 mantan perangkat ini, sudah diterbitkan SK untuk pendampingan hukum," katanya.

Langkah membantu para kepala desa itu, ujar Bupati, karena keputusan kepala desa memberhentikan perangkat desa yang telah habis masa jabatannya sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda No 6 Tahun 2006, yakni masa pengabdian perangkat desa adalah adalah 10 tahun.

“Perda ini belum dicabut, jadi ya masih berlaku," tandasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional