Jombang-(satujurnal.com)
Ratusan
perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan
Kepala Desa se Kabupaten Jombang demo ke Kantor Bupati Jombang, Selasa
(05/5/2015).
Mereka
mendesak Bupati Nyono Suherli memberi bantuan hukum ke sejumlah kepala desa
yang digugat 76 mantan perangkat desa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Surabaya.
Sebelum
ditemui Bupati, para perangkat desa dan kepala desa ini sempat
menyandera mobil dinas Bupati.
Selain
soal bantuan hukum, mereka menuntut agar hakim PTUN Surabaya yang menyidangkan
gugatan mantan perangkat desa yang melakukan perlawanan hukum akibat
diberhentikan kepala desa itu memutuskan secara adil.
Supono,
Kepala Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh mengatakan, para kepala desa
memberhentikan perangkat desa yang sudah menduduki jabatannya selama sepuluh
tahun. Dasar pemberhentian, yakni Perda Nomor 6/2006 tentang Organisasi
Perangkat Desa, pasal 46 ayat 1.
Pasal
ini sebelumnya sudah diajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan uji materi, MA Nomor 20/P/HUM/2012 dan ketentuan pasal 118 ayat 5
UU 6/2012 tentang Desa, MA menyatakan pasal dalam perda itu tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami
minta Bupati memberikan bantuan hukum terkait gugatan mantan perangkat desa
yang diberhentikan teman-teman kades, karena mereka memang sudah habis masa
jabatannya," cetus Supono.
Eskes
yang timbul akibat gugatan itu, lanjut jubir para forum tersebut, pelayanan
masyarakat tertanggu.
“Hampir setiap hari kades yang digugat harus menghadiri
persidangan di PTUN Surabaya,” ungkapnya.
Bupati
Nyono Suherli bersama unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang menemui
mereka menyanggupi untuk memberikan bantuan hukum atas gugatan mantan perangkat
desa tersebut. Bahkan, ia sudah menerbitkan SK menunjuk empat orang untuk pendampingan
hukum melawan gugatan 67 mantan perangkat desa tersebut.
"Kita siap untuk memberikan bantuan hukum. Bahkan untuk
menghadapi gugatan 76 mantan perangkat ini, sudah diterbitkan SK untuk
pendampingan hukum," katanya.
Langkah membantu para kepala desa itu, ujar Bupati, karena
keputusan kepala desa memberhentikan perangkat desa yang telah habis masa
jabatannya sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda No 6 Tahun 2006,
yakni masa pengabdian perangkat desa adalah adalah 10 tahun.
“Perda ini belum dicabut, jadi ya masih berlaku," tandasnya.
(rg)
Social