Awas !, Mrica Palsu Beredar di Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Awas !, Mrica Palsu Beredar di Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Belum redah kasus beras palsu, kini di Mojokerto beredar mrica palsu. Diskoperindag Kabupaten Mojokerto menemukan bumbu masak ini di pasar tradisional, sawahan, Kecamatan Bangsal. Mrica palsu disita instansi ini dari salah satu pedagang. Namun, meski menemukan mrica abal-abal, namun belum diketahui siapa pemasoknya.

“Mrica palsu ini merupakan temuan operasi pasar tim pemantau di toko salah satu pedagang di Pasar Sawahan pekan lalu. Yang berhasil diamankan sebanyak 1,5 kilogram,” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, Senin (15/6/2015).

Dari pengakuan pedagang, mrica palsu itu ditebus Rp 40 ribu perkilogram. “Harga yang dipasang pengedar mrica palsu antara Rp 40 ribu sampai Rp 70 ribu. Harga ini sangat miring dibanding harga mrica dipasaran yang sekarang mencapai Rp 200 ribu perkilogram,” imbuhnya.

Didampingi Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Mojokerto, Ida Nuryati, Bambang membeber mrica palsu temuannya.

“Secara fisik micra palsu tanpa serat. Tidak ada aroma khas mrica. Kalau dicelup di air cepat larut. Kalau dirasa, tidak ada rasa pedas sama sekali. Yang mirip, hanya bulatan dan warnanya saja,” terang Bambang.

Untuk mengetahui secara pasti komposisi dan kandungan mrica palsu, saat ini tengah diujilabkan. “Hasilnya belum turun,” akunya.

Soal pemasok mrica palsu, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk memutus matarantai peredarannya. “Siapa pemasoknya, masih kami telusuri. Sementara pedagang yang bersangkutan mengaku baru kulak dari pedagang bumbu masak insidensil. ,” ujarnya.

Terhadap pedagang yang terlanjur menyimpan mrica palsu, Bambang mengaku sudah menjatuhkan peringatan keras. “Pedagangnya kami peringatkan, kalau masih nekad menjual mrica palsu, akan ada tindakan hukum,” katanya.

Ia pun menghimbau semua pedagang yang memiliki mrica palsu segera memusnahkan. “Kami himbau agar pedagang yang masih punya stok mrica palsu segera saja memusnahkan agar tidak muncul keresahan di masyarakat,” tukasnya.

Himbauan itu, menurut Bambang, terkait sinyalemen, jika mrica palsu itu bisa saja sudah beredar di 38 pasar tradisional kelas kecamatan dan desa. “Untuk memastikan, kami akan melakukan operasi gabungan dengan kepolisian,” tandasnya.

Diingatkan, pemalsu produk, termasuk pedagang yang sengaja mengeruk keuntungan dari produk palsu, seperti halnya mrica palsu, akan dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan KHUP.

"Ini sangat tidak dibenarkan karena merugikan konsumen. Kami juga mengirim surat ke kades dan camat untuk menyosialisasikan merica palsu. Karena di desa dan kecamatan banyak pasar tradisional agar masyarakatb tak terbujuk," pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional