BPOM Temukan Belasan Mamin Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BPOM Temukan Belasan Mamin Mengandung Pewarna Tekstil dan Formalin

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 18 jenis makanan yang beredar di Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto disita petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur dalam operasi mamin aman konsumsi menghadapi ramadhan dan lebaran, Kamis (25/6/2015).

Saat turun ke pasar tradisional tersebut, petugas BPOM yang didampingi petugas dinas kesehatan setempat.

Belasan jenis makanan yang disita otoritas pengawas obat dan makanan itu diperiksa dengan metode reaksi cepat untuk mengetahui apakah makanan yang diperdagangkan di pasar tradisional tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak.

Dari 18 sampel makanan yang diuji lab, delapan makanan diantaranya terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Tiga sampel makanan mengandung pewarna tekstil dan lima sampel makanan mengandung boraks.

"18 sampel makanan yang kita ambil untuk dilakukan uji reaksi cepat, delapan sampel diantaranya positif," terang Denik Prasetiawati, petugas BPOM Jawa Timur, Kamis (25/6/2015).

Tiga makanan, lanjutnya, mengandung pewarna tekstil merah yakni mutiara, krupuk pentil dan arum manis. Lima sampel makanan mengandung boraks diantaranya, cireng, krupuk puli, krupuk rambak, kambak kulit dan rumput laut. Sementara untuk kandungan formalin tidak ditemukan di 18 sampel makanan tersebut.

"Sampel makanan yang negatif yakni, beberapa jenis ikan asin, ikan asap, cecek, cincau, mutiara warna merah muda. Dari dua sampel mutiara, satu warna merah tidak mencolok dan satu mencolok, yang tidak mencolok negatif sedangkan yang mencolok mengandung pewarna tekstil," katanya.

Sebanyak delapan sampel makanan yang diketahui positif, kata Denik, akan dibawa ke BPOM Surabaya untuk kembali dilakukan uji coba dan identifikasi. 

"Hasilnya akan direkomendasikan ke Pemkab Mojokerto untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, tidak semua pasar sama karena biasanya satu pasar hanya ada satu pemasok.

Sementara itu, Seksi Farmasi Makanan dan Minuman, Dinkes Kabupaten Mojokerto, Siti Indriastuti mengatakan, sampel makanan yang diketahui positif akan dilakukan pembinaan dan pengawasan produksi. "Kita hanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan karena pemberian sanksi hanya bisa dilakukan pihak berwenang yakni kepolisian," katanya. (wie)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional