Disnakertrans Kota Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Disnakertrans Kota Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR


Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2015 guna mempermudah pengawasan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya sesuai peraturan menteri (permen).

Posko dibuka seiring surat edaran soal THR yang sudah dikirim ke semua perusahaan yang ada di wilayah Kota Mojokerto.

“Surat edaran terkait THR sudah dikirim ke semua perusahaan. Untuk kepentingan ini, Disnakertrans membuka posko pengaduan THR. Pekerja bisa mengadukan soal THR, baik terkait keterlambatan maupun besaran THR yang menjadi hak mereka. Jadi posko dibuka untuk mempermudah pekerja melaporkan perusahaan yang tidak konsisten memberikan THR ,” kata Kadisnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid, Minggu (21/6/2015).

Dipaparkan Amin, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.

“Paling lambat H-7 THR sudah diterimakan. Tentu lebih baik kalau diberikan lebih awal, agar pekerja dapat mempersiapkan hari libur dan mudik dengan baik,” terangnya.

Selain membuka posko, Amin menyebut pihaknya juga berkomunikasi dengan perusahaan dan serikat pekerja untuk memantau realisasi pemberian THR.

Sementara itu, aktivis LSM Komite Barisan Rakyat (Kobar) Mojokerto menyambut baik langkah Disnakertrans membuka posko pengaduan THR. Namun demikian LSM ini menuntut agar leading sector ketenagakerjaan benar-benar menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan normatif soal THR.

“Karena pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja, maka perusahaan harus konsisten. Terhadap pengusaha yang bandel, kami akan menyeret ke pihak yang berwajib. Sesuai UU, pelanggaran terhadap ketentuan THR yakni sanksi pidana,” lontar Mustofa, Ketua Bidang Perburuhan Kobar. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional