Mojokerto-(satujurnal.com)
Jhon Afriansah. asal Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten
Mojokerto mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto. Ia datang
membawa bayinya Noval Afkarsaki yang baru berusia tiga bulan untuk mendapatkan
air susu ibu dari istrinya Nur Indah Mustika menjadi tersangka dalam kasus
pengeroyokan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sudah empat hari sejak ibunya ditahan, Noval Afkarsari tidak
mendapatkan ASI dari ibunya. Di hari keempat , ayah kandung Noval, John
Afriansah dan pengacara pendamping dari perlindungan anak membawanya ke lapas
untuk bertemu ibunya.
Mereka juga mengajukan penahanan, karena keluarga
tersangka ini menilai kasus pengeroyokan hanya memutarbalikan fakta dari kasus penganiayaan
yang terjadi di Pengadilan Negeri Mojokerto tahun 2012 silam, sehingga berakhir
dengan terpenjaranya istri, adik ipar dan mertua.
Kepala Lapas Mojokerto Urip Herunadi mengaku sudah
menyarankan agar Nur Indah Mustika membawa anaknya yang berusia tiga bulan ke
dalam lapas agar bisa mendapatkan ASI secara teratur. Namun saran itu ditolak
oleh ayah bayi dengan alasan kekawatiran terhadap bayi.
Sebelumnya, aparat Kejaksaan Negeri Mojokerto menangkap Nur
Indah Mustika, ibunya Kastiah dan adiknya terkait kasus dugaan penganiayaan. Akibatnya
bayi Nur Indah/ Noval Afkarsaki terputus untuk mendapatkan ASI. (wie)
Social