Kasus Korupsi TKD, Jaksa Tahan Kades Gedeg - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Korupsi TKD, Jaksa Tahan Kades Gedeg


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana tukar guling tanah kas desa (TKD), Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sutikno dan Purwono
ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Senin (1/6/2015).

Penyidik menahan Sutikno yang menjabat kepala desa Kemantren dan Purnomo 
mantan Ketua BPD, Purwono karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Selama pemeriksaan keduanya tak ditahan. Begitu bukti sudah konkret keduanya kami tahan," tandas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andhi Ardhani, Selasa (2/6).

Sebelum ditahan, kedua tersangka dipanggil ke Kejari, Senin (1/6) untuk pemeriksaan kelengkapan berkas.

Begitu sore hari, tersangka tidak diizinkan pulang. Keduanya diangkut.menggunakan mobil tahanan ke LP Mojokerto. 

"Kasus ini sudah penyerahan tahap 2 dan perkara ini sudah dinaikkan ke PN Tipikor Surabaya," katanya.

Sutikno dan Purwono menyandang status  tersangka korupsi dana tukar guling TKD sejak pertengahan Januari lalu melalui Sprindik nomor 32/O.5.9/Fd.1/01/2015, dan tersangka Purwono dalam Sprindik nomor 33/O.5.9/Fd.1/01/2014. 

Kasus ini mencuat setelah tanah aset desa berupa TKD Bondo Deso seluas 158 m2, fasum saluran 1.464,5 m2 dan fasum jalan seluas 1.464,5 m2 terkena proyek jalan tol Mojokerto-Kertosono. 

Sesuai Perdes Nomor 4 Tahun 2014 tertanggal 10 Januari yang ditandatangani Sutikno, TKD ini dilepas ke PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) senilai Rp 125.000/m2 yang nilianya Rp 385,875 juta.

Untuk membeli TKD pengganti, tersangka Sutikno mengajukan pinjaman ke PT MHI melalui Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek tol Kertosono-Mojokerto. Juni lalu, PT MHI mencairkan dana Rp 506 juta kepada Kades Kemantren melalui TPT. Sutikno juga mendapat dana biaya operasional Rp 29 juta.

Untuk mencari TKD pengganti, Kades dan mantan Ketua BPD memutuskan membeli tanah milik Sholikul Mu'minin di Dusun Banci, Desa Kemantren. Tanah dengan luasan 3.710 m2 itu dibeli dengan harga Rp 100.000/m2 yang nominalnya sekitar Rp 371 juta. 

Penetapan harga pembelian lahan pengganti diduga tanpa melalui musyawarah desa. Bahkan ada dugaan mark up oleh kedua tersangka.

"Peran S ini sangat sentral dalam mengelola dana. Ia bekerja sama dengan tersangka P yang saat itu menjabat Ketua BPD. Kerugian negara sekitar Rp 200-300 juta," tutur Andhi.

Dalam kasus ini, tersebar informasi jika ada sejumlah perangkat desa diduga turut menikmati dana hasil korupsi. 

Uang panas yang diterima perangkat desa itu nilainya bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun saat dikonfirmasi terkait peran serta perangkat desa lainnya, Andhi mengaku belum fokus ke arah perangkat. Karena dalam penyidikan ini untuk menguak bagaimana kades mengelola dana yang ada. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional