Petugas Dinkes Sita Mamin Bodong dan Kadaluarsa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Petugas Dinkes Sita Mamin Bodong dan Kadaluarsa


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah swalayan dan supermarket di wilayah Kota Mojokerto kembali menjadi target sidak makanan minuman (mamin) Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Selasa (30/06/2015).

Dalam sidak terkait kian dekatnya hari raya Idul Fitri tersebut ditemukan sejumlah mamin bermasalah yang diperjualbelikan

”Sasaran kita pada mamin yang  sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi namun tetap diedarkan,” ungkap Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu.

Pihaknya menemukan beberapa jenis makanan ringan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa. Bahkan diantaranya diketahui rusak dan tidak layak konsumsi. Yang dicermati, izin edar, tanggal kadaluarsa dan kelayakan konsumsi.  Petugas menyita barang dagangan mamin yang kelayakan konsumsinya diragukan.

”Kalau tidak standar secara mutu dan kualitas ya harus kita tarik,” terang Indah.

Dari 24 jenis mamin yang disita, terdapat dua jenis barang yang expired yakni bumbu rawon  dan produk roti ternama. Bumbu rawon yang masih terpampang di salah satu supermarket didapati sudah kadaluarsa pada 10 Juni dan roti kemasan pada 29 Juni. Sebanyak 13 minuman kaleng penyok dan pecah 8 sarana dan satu tak mencantumkan label.

Menurut Indah, mamin yang diamankan menyalahi UU nomer 7 tahun 1996 tentang keamanan pangan. Karena dalam kemasan produk tidak disertai label sebagai bukti jaminan kepada konsumen. “Setiap mamin yang dijual dalam bentuk apapun harus ada label sebagai bukti jaminan keamanan untuk dikonsumsi,” tandas pejabat berjilbab ini.

Lebih lanjut indah mengatakan jika  kemasan mamin tidak disertai label, maka dikhawatirkan produsen tidak menjamin keamanan produk untuk dikonsumsi. Selain itu untuk mendeteksi pembuatannya apakah sesuai dengan aturan BPOM atau tidak.

Bukan hanya produk dalam negeri yang menjadi sasaran sidak, namun semua produk yang menjadi kebutuhan saat lebaran pun tidak luput dari pengamatan petugas. ”Saat lebaran kebutuhan akan mamin jelas meningkat sidak ini untuk mengantisipasi  agar produk yang dibeli tidak merugikan konsumen,” imbuhnya.

Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan produk yang sama yang melanggar aturan, ujar Indah, pihaknya akan melayangkan surat terguran kepada instansi terkait.

“Kalau sampai tiga kali melanggar, kita akan rekomendasi kantor perijinan (KPPT) agar mencabut ijin dagang pengusaha yang bersangkutan,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional