Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah swalayan dan supermarket
di wilayah Kota Mojokerto kembali menjadi target sidak makanan minuman (mamin)
Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Selasa (30/06/2015).
Dalam sidak terkait kian dekatnya
hari raya Idul Fitri tersebut ditemukan sejumlah mamin bermasalah yang
diperjualbelikan
”Sasaran kita pada mamin
yang sudah kadaluarsa dan tidak layak
konsumsi namun tetap diedarkan,” ungkap Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana
Indah Wahyu.
Pihaknya menemukan beberapa jenis
makanan ringan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa. Bahkan diantaranya
diketahui rusak dan tidak layak konsumsi. Yang dicermati, izin edar, tanggal kadaluarsa
dan kelayakan konsumsi. Petugas menyita barang
dagangan mamin yang kelayakan konsumsinya diragukan.
”Kalau tidak standar secara mutu
dan kualitas ya harus kita tarik,” terang Indah.
Dari 24 jenis mamin yang disita,
terdapat dua jenis barang yang expired yakni bumbu rawon dan produk roti ternama. Bumbu rawon yang masih
terpampang di salah satu supermarket didapati sudah kadaluarsa pada 10 Juni dan
roti kemasan pada 29 Juni. Sebanyak 13 minuman kaleng penyok dan pecah 8 sarana
dan satu tak mencantumkan label.
Menurut Indah, mamin yang
diamankan menyalahi UU nomer 7 tahun 1996 tentang keamanan pangan. Karena dalam
kemasan produk tidak disertai label sebagai bukti jaminan kepada konsumen.
“Setiap mamin yang dijual dalam bentuk apapun harus ada label sebagai bukti
jaminan keamanan untuk dikonsumsi,” tandas pejabat berjilbab ini.
Lebih lanjut indah mengatakan
jika kemasan mamin tidak disertai label,
maka dikhawatirkan produsen tidak menjamin keamanan produk untuk dikonsumsi.
Selain itu untuk mendeteksi pembuatannya apakah sesuai dengan aturan BPOM atau
tidak.
Bukan hanya produk dalam negeri
yang menjadi sasaran sidak, namun semua produk yang menjadi kebutuhan saat
lebaran pun tidak luput dari pengamatan petugas. ”Saat lebaran kebutuhan akan
mamin jelas meningkat sidak ini untuk mengantisipasi agar produk yang dibeli tidak merugikan konsumen,”
imbuhnya.
Jika dalam sidak selanjutnya
masih ditemukan produk yang sama yang melanggar aturan, ujar Indah, pihaknya
akan melayangkan surat terguran kepada instansi terkait.
“Kalau sampai tiga kali
melanggar, kita akan rekomendasi kantor perijinan (KPPT) agar mencabut ijin
dagang pengusaha yang bersangkutan,” tukasnya. (one)
Social