Mojokerto-(satujurnal.com)
Masyarakat dihimbau lebih hati-hati jika mengkonsumsi
krupuk. Makanan ringan yang pada umumnya dibuat dari
adonan tepung tapioka dicampur bahan perasa
seperti udang atau ikan ini ternyata ada yang dicampur rhodamin B atau pewarna
tekstil dan boraks.
Krupuk yang mengandung bahan kimia berbahaya, rhodamin
B dan boraks tersebut ditemukan petugas Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur saat operasi jajanan takjil aman di
jalan Residen Pamuji dan kawasan Benpas Kota Mojokerto jelang
buka puasa, Kamis (25/6/2015) sore.
“Kita mengambil 21 sampel jajanan takjil yang kami dapat dari
sejumlah penjual takjil secara acak di dua lokasi, antara lain cecek, ceker
ayam, cao, mutiara, bakso dan krupuk. 21 Makanan kita tes boraks, formalin dan
pewarna tekstil. Dari hasil pengujian dengan menggunakan pereaksi cepat, kita
dapati rhodamin B warna merah pada krupuk dan boraks pada krupuk puli,” papar Denik
Prasetiawati, petugas BPOM.
Menurutnya, hasil uji dua jenis krupuk dengan
menggunakan pereaksi cepat atau rapid test itu baru deteksi awal.
“Ini deteksi awal. Hasil yang positif ini akan kita
bawa ke laboratorium BPOM Surabaya untuk mendapatkan verifikasi atau hasil
final. Dan hasil finalnya akan kita bawa ke pemerintah daerah setempat untuk
ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut
Denik, krupuk yang mengandung rhodamin B maupun boraks jika dikomsumsi dalam
waktu lama akan terakumulasi di tubuh. Resikonya, pengkonsumsi rentan terhadap
penyakit kanker.
“Sebaiknya
masyarakat lebih selektif saat akan membeli krupuk. Kenali ciri-ciri krupuk
yang mengandung rhodamin B atau boraks. Krupuk yang dicampur bahan kimia
berbahaya ini warnanya lebih mencolok dan cerah dibanding krupuk yang
semestinya (tanpa bahan pewarna dan pengawet),” paparnya.
Sementara itu, Kusmulyati, Kasi Farmasi Makanan dan Minuman
(Farmakmin) Dinas Kesehatan Kota Mojokerto yang mendampingi petugas BPOM Jawa
Timur menghimbau masyarakat agar ekstra hati-hati. Pasalnya, tak sedikit mamin
yang mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.
“Produk makanan, seperti halnya krupuk ini seharusnya dilengkapi
ijin edar dan dengan mencantumkan nomor registrasi atau PIRT untuk home
industri dari Dinas Kesehatan. Kalau tidak ada kemasannya atau kemasannya
bodong, kita patut lebih waspada,” ingatnya.
Terkait tindaklanjut temuan BPOM, lanjut Kusmiati, terhadap
penjual krupuk yang bersangkutan akan diberikan pembinaan. “Sifatnya masih
persuasif. Dari teguran dan pembinaan. Tapi kalau bandel, artinya berani
menabrak ketentuan pidana dalam UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen,”
tukasnya.
Sebelum melakukan penyisiran makanan dan minuman yang disinyalir
mengandung bahan kimia berbahaya di Kota Mojokerto, BPOM melakukan hal serupa
di Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari 18 sampel
makanan, ditemukan 8 makanan yang mengandung pewarna tekstil dan formalin.
(one)
Social