Banleg DPRD Kota Mojokerto Ganti Nama Badan Pembentukan Perda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Banleg DPRD Kota Mojokerto Ganti Nama Badan Pembentukan Perda

Denny Novianto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto berubah nama menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Perubahan nama merujuk pada ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Dalam regulasi tentang peran dan fungsi DPRD disebutkan fungsi legislasi DPRD diganti menjadi pembentukan Perda, " kata Ketua Banleg DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto, Kamis (30/7/2015).

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, perubahan itu pun sudah diakomodasi dalam perubahan tentang Tata Tertib Dewan yang disahkan dalam rapat paripurna Kamis siang tadi. 

“Perubahan fungsi legislasi menjadi pembentukan Perda bisa diartikan adanya reduksi fungsi legislasi DPRD menjadi urusan kedaerahan. Kalau menggunakan fungsi legislasi maka konotasinnya punya hak yang sama dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang,” terang Denny.

Denny menyebut, perubahan nama itu berpengaruh pada nama program rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan diajukan. Namun, terkait mekanisme kerja badan tidak ada perubahan

“Kalau dulu perencanaan raperda disusun dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah), maka diubah menjadi Program Pembentukan Perda. Tapi mekanisme tetap,” tukas dia.

Yang pasti, imbuh dia, tidak ada perubahan tupoksi Banleg menjadi Badan Pembentuk Perda. "Tupoksi tidak ditambah atau dikurangi," tutup Deny. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional