Belasan Ribu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Terancam Dinonaktif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Belasan Ribu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Terancam Dinonaktif


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekitar 30 persen atau sekitar 18 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan Mojokerto nunggak pembayaran iuran. Sedang peserta dari badan usaha yang masih menunggak sekitar 16 ribu peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Debbie Nianta mengutarakan hal itu usai pertemuan dengan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Disnakertrans Mojokerto bertajuk ‘Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan’ di ruang pertemuan Kejari Mojokerto, Rabu (29/7/2015).

“Kolekbilitas (tingkat pembayaran iuran) untuk peserta mandiri sekitar 70 persen. Artinya, iuran yang macet atau macet aktif masih sekitar 30 persen dari total peserta sekitar 60 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan dari peserta perusahaan, pihaknya berhasil membukukan kolekbilitas sekitar 90 persen dari sekitar 160 ribu peserta. “Sampai sekarang tercatat 10 persen perusahaan peserta atau sekitar 16 ribu peserta masih menunggak membayar iuran,” imbuhnya.  

Debbie menyebut, kolekbilitas BPJS Mojokerto yang membawahi tiga wilayah, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang terbilang  cukup tinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur.
Menurut Debbie, rata-rata mereka yang menunggak tergolong dalam kategori macet dan macet aktif. Kategori macet merupakan kelompok tunggakan di atas enam bulan, sedangkan macet aktif menunggak dalam periode 3 – 6 bulan. “Kalau sudah enam bulan berturut-turut kepesertaannya kita nonaktifkan,” tukasnya.

Jika sudah dinonaktifkan, peserta yang besangkutan tak lagi bisa menikmati fasilitasi kesehatan yang seharusnya bisa ditanggung oleh pemerintah.

Jika peserta mengharapkan kembali menonaktifkan, kata Debby, peserta mandiri bisa melakukan pembayaran secara utuh dan denda yang harus ditanggung. Yakni denda sebesar 1 persen.

Jika jumlah peserta mandiri saat ini sudah cukup banyak, berbeda dengan badan usaha. Kata Debby, masih banyak perusahaan yang enggan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari keseluruhan jumlah jumlah badan usaha di Kabupaten dan Kota Mojokerto yang sudah mendaftarkan karyawannya kisaran 60 persen saja.

Terdata, jumlah badan usaha di dua wilayah ini mencapai 1.055. Sementara yang sudah daftar masih kisaran 650-an perusahaan.

’’Padahal sesuai ketentuan, badan usaha seharusnya mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 lalu,’’ jelas Debby.

Dari banyaknya jumlah badan usaha yang nakal itu, katanya, didominasi oleh kalangan usaha kecil menengah (UKM). “Untuk perusahaan mikro ke  arah pengawasan,” ujarnya.

Untuk perusahaan yang belum mendaftar pihaknya mengirim surat teguran agar badan usaha yang bersangkutan segera mendaftarkan karyawannya. Sedangkan mendongkrak kolekbilitas, lanjut Debbie, selain melakukan penagihan tersurat, juga bekerja sama dengan kejaksaan dengan memberikan SKK (surat kuasa khusus) penagihan. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional