Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) majelis mengharamkan BPJS Kesehatan mendapat sorotan tajam dari kalangan ulama di arena Muktamar NU ke 33 di Jombang.
KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU memastikan bahwa fatwa MUI tersebut akan dikaji di dalam muktamar.
"Seharusnya tidak sampai ke tingkat haram, bisa makruh, mubah atau subhat," katanya didampingi ketua panitia daerah muktamar disela-sela meninjau persiapan lokasi muktamar di Alon-alon Jombang, Jum'at (31/7/2015) siang.
Fatwa MUI tersebut, ujarnya, akan dibahas di dalam muktamar, "Fatwa itu akan menjadi bahasan dan dikaji dalam muktamar," ucapnya.
Sementara itu, terkait peninjauan lokasi muktamar ia mengaku merasa senang. "Ya tentunya kita puas karena seluruh persiapan muktamar kini telah sempurna dan kini hanya tinggal menunggu pelaksanaannya saja," katanya. (rg)
(rg)
Social