Imbas Moratorium CPNS, Walikota Rampingkan Struktur Unit Kerja - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Imbas Moratorium CPNS, Walikota Rampingkan Struktur Unit Kerja


Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus merencanakan perampingan struktur di sejumlah unit kerja melalui mekanisme restrukturisasi. Menyusul moratorium CPNS dan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi pegawai.

“Untuk penataan birokrasi (Pemerintah Kota Mojokerto) bukan redistribusi pegawai, tapi restrukturisasi  SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) karena hampir semuanya kekurangan tenaga,” kata Mas’ud Yunus terkait SE MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban PPK melakukan redistribusi pegawai.

Dalam SE MenPAN-RB tersebut termaktub kewajiban setiap PPK melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru.

“Kalau redistribusi pegawai, artinya tenaga kita tidak kekurangan tapi ada perlu pola suplay antar unit kerja. Sementara kebutuhan pegawai untuk struktur yang sekarang masih sekitar 600 pegawai. Dan dari rekruitmen PNS yang lalu kita hanya mendapat jatah 30 tenaga baru. Artinya tidak ada yang bisa diredistribusikan,” katanya.

Makanya, lanjut dia, yang lebih tepat restrukturisasi unit kerja tanpa mengurangi tupoksi masing-masing SKPD.

“Jadi intinya pada perampingan struktur. Misalnya satu SKPD yang sekarang memiliki empat kepala bidang, mungkin dirampingkan menjadi tiga kepala bidang. Di posisi ini stafnya yang ditambah,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, jika terjadi restrukturisasi. konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job.

“Misalnya pegawai A yang seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi karena meja kepala bidang itu dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain, bukan di level kepala bidang itu,” paparnya.

Untuk kepentingan ini, orang nomor satu di tubuh Pemkot Mojokerto ini menyatakan akan memerintahkan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk melakukan penataan lembaga.

“Karena kaitannya dengan beban kerja dan sebagainya,” tukasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional