Kursi Kadiskoperindag Disoal Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kursi Kadiskoperindag Disoal Dewan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Kursi Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mojokerto kosong sejak awal September 2014 silam. Namun sejauh ini tak muncul sinyal pengisian pejabat untuk duduk di kursi yang ditinggal Zainudin lantaran tersandung kasus TKD tersebut 

Kondisi ini tak pelak memantik reaksi kalangan Dewan setempat. Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus didesak segera mengisi kekosongan kursi pejabat eselon II tersebut.

"Jabatan kepala dinas merupakan salah satu jabatan vital yang harus segera dilakukan pengisian. Karena, jika hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas, tentu tak mampu menjalankan program pemerintah secara maksimal," tegas Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Jum'at (24/7/2015).

Plt, lanjut Faruq, bertugas tidak sama dengan kepala dinas. 
’’Ada batasan bagi Plt. Makanya, harus ada pejabat definitif,’’ ujarnya,

Dia menyebut, saat ini banyak program di Diskoperindag yang mangkrak dan tak jelas realisasinya. Diantaranya perampungan program pra koperasi,  pinjaman lunak bergulir, hingga program unggulan lainnya. ’’Harus segera dilakukan pengisian. Biar ada kejelasan,’’ tutur politisi PAN ini. 

Ia khawatir, program unggulan Diskoperindag yang sudah terencana dengan baik jadi tak menyentuh masyarakat. ’’Pemerintah tidak rugi. Yang dirugikan justru masyarakat,’’ singgungnya. 

Bagi Faruq, mengisi kekosongan jabatan ini juga tak banyak merepotkan seperti perebutan jabatan kepala KBPP dan Disporabudpar yang berlangsung beberapa bulan lalu. 

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak mengatur adanya lelang jabatan untuk mengisi kekosongan itu. 

Walikota Mas'ud Yunus memang sempat melontarkan pernyataan bakal mengisi kursi Kadiskoperindag, seiring pengumuman pemenang lelang jabatan.  

’Dalam waktu sesingkat-singkatnya,’’ sergahnya. 

Seperti diketahui, jabatan Kadiskoperindag ini mengalami kekosongan sejak Achmad Zainuddin ditahan penyidik Kejari Mojokerto pada 5 September 2014 lalu kasus dugaan penilapan eks Tanah Kas Desa (TKD) Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional