Perluasan Lahan TPA Randegan, Sekdakot : Bentuk Tim Appraisal Dulu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perluasan Lahan TPA Randegan, Sekdakot : Bentuk Tim Appraisal Dulu


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto akan membentuk tim appraisal atau penilai harga tanah untuk pembelian sebidang tanah yang bersebelahan tempat pembuangan akhir (TPA) Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pembentukan tim appraisal ini menyusul rencana perluasan TPA yang usia TPA yang mendekati 25 tahun.

“Langkah awal , kita bentuk tim appraisal dulu. Tim ini yang akan menilai harga pasar tanah yang kita inginkan,” kata Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Munasi Nirbito Wasono, terkait rencana penambahan lahan TPA dari 2 hektar menjadi 3 hektar, Rabu (29/7/2015)

Tim appraisal ini dibutuhkan, kata Agoes, agar alokasi anggaran pembelian aset tanah tidak meleset.’’Kalau tanpa appraisal, bisa jadi anggaran yang disiapkan tidak mencukupi. Kalau anggarannya lebih ya tidak masalah, tapi kalau kurang, kan jadi tak terserap,” paparnya.

Pembentukan tim appraisal ini juga mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja ke Walikota sejak dua bulan silam.

Dalam pengajuan surat itu, DKP juga menyertakan tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas minimal 3 hektar. Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari 3 hektar.

DKP cenderung mengajukan perluasan daripada memilih lokasi baru. Karena kota Mojokerto yang hanya memiliki luas wilayah 16 kilometer persegi, dianggap sangat sempit. Jika dipaksakan memilih lokasi anyar, selain bisa muncul permasalahan baru, juga tidak efektif. Karena usia TPA tersisa sekitar tiga bulan saja.

Pemkot memang mengincar sebidang lahan yang bersebelahan dengan TPA. Lahan kering itu disebut ideal untuk perluasan TPA. Selain menambah aset dengan cara beli tanah itu, dimungkinkan untuk tukar guling. 

“Tapi soal opsi tukar guling sejauh ini belum dibahas secara khusus. Yang jelas, segala kemungkinan masih bisa terjadi,” sergahnya.

Perlu diketahui, usia TPA Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sudah mencapai 25 tahun. Lahan seluas kurang dari 3 hektar ini pun, sudah kritis lantaran overload sejak beberapa tahun silam. Bahkan, pemerintah kini tengah berpikir untuk melakukan perluasan atau pun relokasi.

Dalam aturan, usia maksimal TPA hanya 25 tahun. Jika dipaksakan, penumpukan sampah dan pengelolaan sampah tak akan bisa berjalan maksimal. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional