Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek rehab
bangunan gedung dan fasilitas parkir SMPN 2 Kota Mojokerto senilai Rp 1,8
miliar yang menjadi sorotan tajam kalangan Dewan setempat akhirnya ditunda.
Proyek
yang direncanakan kelar bulan Oktober mendatang ini ditunda lantaran harus
melakukan penghapusan aset empat ruang kelas yang bakal dijadikan lahan parkir.
“Desain
lahan parkir memakan empat ruang kelas. Sedang keempat ruang kelas dibangun di
tingkat dua diatas lahan parkir. Untuk realisasi desain ini harus diawali
dengan penghapusan aset empat ruang kelas,” kata Kepala Dinas Pendidikan,
Hariyanto, Jum’at (31/7/2015).
Sedang
untuk penghapusan aset, ujar Hariyanto, butuh penilaian dalam rupiah. Setelah
muncul angkanya, untuk penghapusan aset berupa pembongkaran bangunan itu
dilakukan lelang terbuka.
“Proses
ini butuh waktu cukup lama, dari penafsiran harga bangunan ruang kelas yang
dibongkar hingga lelang bongkarannya. Jadi untuk saat ini sangat tidak mungkin
untuk menggelar lelang proyek rehab dan parkir. Paling cepat ya tahun depan,”
ungkap dia.
Selain
itu, untuk pemindahan ruang kelas siswa yang terdampak proyek itu pun butuh kajian.
“Apa perlu para siswanya dipindahkan sementara ke lokasi lain diluar SMPN 2
atau bagaimana, itu perlu dipikirkan juga,” sergahnya.
Ditambahkan,
ruang kelas diatas lahan parkir semata karena efisiensi lahan. “Tidak ada lahan
kosong yang bisa difungsikan untuk lahan parkir. Makanya desain kelas diatas
lahan parkir jadi alternatif,” tandasnya.
Selama
ini, siswa SMPN 2 memarkirkan kendaraan mereka di gang sebelah timur sekolah.
Ada jasa parkir yang memungut Rp 1.000 setiap hari untuk satu kendaraan.
Kebanyakan kendaraan siswa yang terparkir jenis sepeda motor.
Proyek
ini mendapat sorotan tajam kalangan Dewan setempat lantaran disinyalir anggaran
yang disiapkan Dinas Pendidikan diterimakan ke pihak sekolah secara ‘glondongan’.
Komisi III DPRD Kota Mojokerto yang melakukan sidak di sekolah ini memperoleh
informasi jika anggaran proyek itu dipasang di APBD sebelum ada perencanaan. Tak
syak, pengakuan lugas kepala sekolah menjadi catatan merah bagi Komisi yang
membidangi pendidikan dan kesra tersebut.
"Informasi awal yang kami
dapat dari kepala sekolah (SMPN 2), pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar
diberikan secara 'gelondongan' oleh Dinas Pendidikan. Sekolah diberi kewenangan
mengolah untuk proyek prasarana. Janggal, tanpa perencanaan kok sudah dimunculkan
angkanya. Ini yang akan kita gali," cetus Ketua Komisi III Junaedi Malik, pekan lalu.
Menurutnya, jika Dinas Pendidikan
hanya bagi-bagi kue DID (dana
infrastruktur daerah) tanpa mempertimbangkan skala
prioritas pembangunan prasarana sekolah secara keseluruhan, bisa dipastikan
program peningkatan mutu pendidikan hanya isapan jempol.
"Kalau tanpa pertimbangan
skala prioritas, maka angka sebesar itu
bisa bermuara pada pemborosan anggaran. Karena
banyak sekolah yang masih kekurangan ruang sekolah dan membutuhkan
perbaikan, tapi dikesampingkan," telisik Juned, sapaan karib politisi PKB
tersebut. (one)
Social