Walikota : Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota : Perampingan Unit Kerja Harus Diperdakan



Mojokerto-(satujurnal.com)
Perampingan struktur organisasi setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di tubuh Pemkot Mojokerto melalui mekanisme restrukturisasi unit kerja butuh waktu panjang. Tak cukup hanya penataan kelembagaan yang harus digarap Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), namun juga harus dengan payung hukum peraturan daerah (perda).

Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengutarakan hal itu terkait rencana restrukturisasi unit kerja merespon moratorium CPNS yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Perampingan organisasi SKPD bisa dilangsungkan jika sudah ada perda-nya. Tentunya butuh waktu panjang. Tapi bagaimana pun harus ada keberanian untuk melakukan restrukturisasi, agar roda birokrasi bisa berjalan sebagaimana seharusnya,” kata Mas’ud Yunus, Minggu (12/7/2015).

Restrukturisasi unit kerja, ujar Mas’ud Yunus, merupakan langkah yang paling rasional. Karena tidak mungkin Pemkot Mojokerto melakukan redistribusi pegawai seperti Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli tentang kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi pegawai.

Dalam SE MenPAN-RB tersebut termaktub kewajiban setiap PPK atau kepala daerah melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru.

“Kalau tidak ada moratorium tentu saja kekurangan 600 PNS dengan struktur organisasi yang ada saat ini akan bisa dipenuhi, meski pun mungkin dalam beberapa kali rekruitmen (CPNS). Tapi karena tahun ini MenPAN-RB menelurkan kebijakan moratorium, maka kita harus memetakan ulang struktur organisasi di setiap SKPD dengan pola perampingan,” imbuhnya.

Namun, lanjutnya, jika terjadi restrukturisasi. konsekwensinya, yang mestinya dapat job jadi tidak dapat job. “Misalnya pegawai A yang seharusnya dapat job di level kepala bidang, tapi karena meja kepala bidang itu dihapus, terpaksa ditempatkan di bagian lain, bukan di level kepala bidang itu,” paparnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional