139 Napi Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

139 Napi Lapas Jombang Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 139 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Jombang mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI.

Remisi diberikan dalam rangkaian upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di halaman lapas, Senin (17/8/2015).

Remisi yang diberikan Kemenkumham per tanggal 10 Agustus ini bervariasi, rinciannya Remisi Umum 1 sebanyak 129 narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Dan Remisi Umum 2 sebanyak 10 narapidana langsung bebas hari ini .
Secara umum pemberian remisi di Lapas Jombang tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 105 narapidana.

Usai memberikan surat pembebasan, seluruh anggota Forum Pimpinan Daerah Jombang memberikan ucapan selamat kepada para perwakilan napi yang telah mendapat remisi. 

Selanjutnya unsur Forpimda tersebut melihat pameran sederhana hasil karya seni para narapidana, seperti sangkar burung berbagai ukuran dan pertunjukkan seni hadrah para napi.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional