Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 29 Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) yang tergabung ‘Forum Wilayah dan Cabang’ menolak hasil
dan produk Muktamar NU ke-33 di Jombang. Pasalnya hasil yang telah dicapai dalam seluruh
tahapan muktamar dinilai cacat hukum. Sebab seluruh proses dan mekanisme yang
diterapkan tak sesuai dengan AD/ART NU.
Selain menolakm forum antar
wilayah itu juga mendesak pengurus PBNU demosioner untuk melakukan muktamar
ulang paling lambat 3 bulan setelah Muktamar ke 33.
Jika tidak dilaksanakan maka
forum antar wilayah ini akan menggelar muktamar ulang. Gugatan itu dalam waktu
dekat akan dilayangkan ke pengadilan.
29 PWNU tersebut menggalang tanda tangan
penolakan di Pondok Pesantren Tebuireng,
Jombang. 29 PWNU dari 37 PWNU itu pun sepakat tidak menerima dan merespon instruksi apapun dari panitia.
Salah satunya, hasil tahapan
muktamar yang memberatkan dan dinilai janggal oleh muktamirin yakni penerapan
sistem AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU. Terlebih, dalam penetapan sembilan kyai perwakilan AHWA
dilakukan tanpa usulan dari Rais Syuriah, namun hanya pengumuman dimana
nama-nama AHWA sudah ditentukan.
Sementara itu KH Hasym Muzadi
mengatakan, Forum Antar Wilayah dan Cabang
bukan muktamar tandingan dan bukan merupakan solusi yang tepat untuk
memperbaiki sistem dan masa depan NU, namun justru semakin memecah belah NU.
Senada juga dikatakan oleh KH
Sholahuddin Wahid. Menurut Gus Solah, sapaan popular KH Sholahuddin Wahid, jika
agenda sidang pleno penentuan Rais Aam Pbnu diputuskan oleh pimpinan sidang,
maka bisa dikatakan agenda muktamar itu cacat hukum karena tidak memenuhi
quorum. (rg)
Social