Giliran Sabara Luruk Panwaslu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Giliran Sabara Luruk Panwaslu


Mojokerto-(satujurnal.com)
Panwaslu Kabupaten Mojokerto tidak saja panen pengaduan, namun juga hujan kecaman. Setelah gabungan LSM, petahana bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP),    giliran tim pemenangan paslon Choirunisah -Arifudin Syah berjuluk Tim Sabara meluncurkan protes keras terhadap langkah wasit pemilukada tersebut. 

Sabtu (22/8/2015) sore tujuh awat Sabara yang diketuai Heri Ernawan ngluruk kantor Panwaslu menyoal rekomendasi Panwaslu ke KPUD terkait dobel rekom PPP kubu Djan Faridz.

Rekomendasi Panwaslu itu terbit pasca laporan MKP tentang keabsahaan rekom PPP kubu  Djan Faridz yang dimiliki jago Sabara.

"Tanggal 7 Agustus 2015 KPUD telah menyatakan memenuhi syarat (MS) terkait rekom PPP (dua kubu, PPP Romahurmuzy dan PPP Djan Faridz) untuk Nisa-Arif. Tapi tanggal 18 Agustus 2015 Panwaslu merekomendasi KPUD untuk melakukan pendalaman dan verifikasi ulang rekom PPP kubu Djan Faridz, menindaklanjuti laporan dari salah satu calon. Ini langkah gegabah," lontar Senedi, salah satu anggota tim Sabara.

Pria yang menjabat sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto itu menilai langkah Panwaslu sudah melampaui batas kewenangannya.

Sementara, Khusairin, juga awak Tim Sabara, menyebut langkah Panwaslu diluar mekanisme. 

"Seharusnya laporan itu dikaji selama tiga hari, bukan malah melimpahkan ke Gakkumdu dan dilanjutkan pendalaman verifikasi keabsahan rekom," jelasnya.

Heri Ermawan menegaskan jika tidak ada rekom ganda PPP Kubu Djan Faridz. "Kita sudah lihat bersama di KPUD  tidak ada rekom ganda dan sudah dinyatakan MS," tandasnya.

Pihaknya juga meminta klarifikasi panwas adanya laporan tentang keabsahan rekom. 

"Semua tahu, saat kita daftar pada 28 Juli, apalagi kejadiannya itu lama sekali. Namun, kenapa tanggal 17 Agustus ada laporan dan diterima. Padahal laporan itu sudah kedaluarsa. Mestinya laporan itu tidak ditanggapi oleh panwaslu," terangnya.

Masih menurut Heri, pihaknya juga menyayangkan respon Gakkumdu yang menindaklanjuti laporan dari salah satu calon. "Padahal laporannya baru satu hari, dan saya yakin ada tekanan-tekanan yang luar biasa kepada KPUD dan Panwaslu. Bahkan rekomendasi Gakkumdu langsung turun. Padahal ada tenggang waktu yakni tiga hari untuk mempelajari laporan oleh Panwas dulu," bebernya. 

Selain klarifikasi terkait hasil pendalaman KPU atas rekomendasi Gakkumdu, tim Sabara juga meminta hasil pendalaman verifikasi melalui surat yang diserahkan langsung ke ketua Panwaslu. Namun Panwaslu menolak untuk menyerahkan dengan alasan, dokumen tersebut bakal diserahkan ke KPUD. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional