Gugat ke Panwaslu, MKP - Pungkas Tuntut Coret Nisa' - Syah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gugat ke Panwaslu, MKP - Pungkas Tuntut Coret Nisa' - Syah


Mojokerto-(satujurnal.com)
Mustofa Kamal Pasa – Pungkasiadi (MKP – Pungkas), satu dari tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu setempat, terkait SK KPUD tentang penetapan tiga paslon Bupati dalam Pilbup 9 Desember 2015 mendatang.
 
Paslon yang mengantongi nomor urut dua ini menuntut Panwaslu agar KPUD membatalkan berita acara penetapan paslon Choirunnisah dan Arifudinsyah (Nisa’ – Syah) sebagai kontestan Pilbup. KPUD dinilai mengabaikan munculnya dukungan ganda DPP PPP kubu Djan Faridz yang menjatuhkan rekom ke paslon MKP – Pungkas dan Nisa’ – Arif.
 
“Kami menuntut Panwaslu agar mengadili berita acara penetapan paslon. Karena menurut kami tidak sah sepanjang menetapkan paslon Nisa’ Arif,” kata M Sholeh, kuasa hukum paslon MKP – Pungkas, usai menyerahkan gugatan ke Panwaslu, Rabu (26/8/2015).
 
KPUD Kabupaten Mojokerto menetapkan tiga paslon pendaftar Pilbup Mojokerto 2015, paslon MKP – Pungkas, paslon Nisa’ – Syah dan Misnan – Sofi memenuhi syarat sebagai kontestan Pilbup. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun menerbitkan SK KPUD Kabupaten Mojokerto Nomor : 179/KPU Kab/014.329790/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
 
“SK KPUD itu harus dibatalkan. Karena Nisa’ – Arif menggunakan rekom DPP PPP kubu Djan Faridz untuk mendaftar tanggal 28 Juli 2015 lalu. Padahal, induk partai ini menyatakan hanya menelurkan rekom calon bupati – wakil bupati hanya kepada paslon MKP – Pungkas,” tandas Sholeh.
 
Menurut Sholeh, paslon MKP – Pungkas urung menggunakan rekom PPP kubu Djan Faridz untuk mendaftar karena mereka tidak mengantongi rekom PPP kubu Romahurmuzi. “Dualisme di tubuh PPP menyebabkan pendaftaran calon kepala daerah dari partai ini harus dengan rekom dua kubu. Karena MKP tidak mengantongi rekom kubu Romahurmuzi, maka rekom kubu Djan Faridz tidak digunakan untuk mendaftar. Tapi bisa dipastikan, rekom yang dipegang MKP itu asli, sah, bukan hasil scan,” tegasnya.  
 
Soal surat pernyataan DPP PPP kubu Djan Faridz tentang pemberian rekom hanya untuk MKP – Pungkas, ujar Sholeh, sudah ditangan KPUD. “Surat pernyataan itu tertanggal 1 Agustus dan 7 Agustus (2015). Dan verifikasi faktual rekom itu pun sudah dilakukan KPUD. Tapi faktanya, paslon Nisa’ – Syah tetap diloloskan,” lontar dia.
 
Terkait itu, lanjut Sholeh, rekom PPP kubu Djan Faridz yang digunakan paslon Nisa’ – Syah patut dipertanyakan keabsahannya. “Kalau pun ada indikasi pemalsuan, maka muaranya pada pidana. Apakah KPUD terlibat atau tidak. Kalau pun tidak (terlibat) maka yang membuat dan yang menggunakan terkena sanksi pidana,” ingat dia.
 
Ia pun menyatakan akan mendatangkan salah satu petinggi PPP kubu Djan Faridz. “Kami akan hadirkan pengurus pusat (DPP PPP kubu Djan Faridz) untuk memperjelas siapa sebenarnya paslon yang mendapat rekom. Tapi kalau KPUD meminta harus mendatangkan ketua dan sekretaris DPP, itu mengada-ada. Karena sebenarnya untuk pembuktian (keabsahan rekom) sangat sederhana. Datang ke DPP dan verifikasi faktual. Selesai," singgungnya.
 
Ditegaskan Sholeh, jika langkah yang dilakukan pihaknya tidak mendapat respon, maka akan dilayangkan gugatan ke PTUN. “Selain itu, besok kita laporkan seluruh komisioner KPUD dan Panwaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP yang akan mengadili secara etik. Kalau terbukti melanggar etik maka kami minta seluruh anggota dua lembaga itu (KPU dan Panwaslu) dipecat, “ tukasnya.
 
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto membenarkan jika paslon MKP – Pungkasiadi melayangkan gugatan Pilkada. “Ya itu hak paslon yang diberi oleh undang-undang. Nanti dibahas di majelis sengketa. Tapi yang pasti, Panwaslu sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Termasuk menelurkan rekomendasi ke KPUD terkait laporan dan temuan sebelum tahapan penetapan paslon,” katanya.
 
Ia pun mengaku tak gamang jika paslon MKP – Pungkasiadi melaporkan pihaknya ke DKPP. “Itu lebih baik. Tidak masalah. Memang itu sudah seharusnya,” kilah dia. (one).

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional