Gugatan Ditolak Panwaslu, Paslon MKP - Pungkasiadi Tempuh Jalur PPTUN dan DKPP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gugatan Ditolak Panwaslu, Paslon MKP - Pungkasiadi Tempuh Jalur PPTUN dan DKPP


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasangan calon (paslon) bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi ((MKP - Pungkasiadi) melayangkan gugatan sengketa Pilkada 
diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

Menyusul penolakan Panwaslu setempat terhadap gugatan sengketa Pilkada oleh paslon nomor urut 2 tersebut.

"Keputusan Panwaslu bukan kiamat. Masih ada jalur yang bisa ditempuh dalam sengketa pilkada," cetus M.Sholeh, kuasa hukum paslon MKP - Pungkasiadi kepada wartawan, Senin (31/8/2015).

Menurut Sholeh, selambatnya hari Rabu 2 September (2015) pihaknya memasukkan gugatan sengketa administrasi pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. "Ini terkait penolakan Panwaslu menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Alasan Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan pihaknya, menurut Sholeh, karena terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA)
nomor: 15/Tuaka.TUN/V/2015. 

Dalam fatwanya, MA menyebut bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 142 UU 1/2015 jo UU 8/2015, maka pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, namun tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. "Fatwa MA sebenarnya tidak boleh dijadikan pijakan hukum. Dan lagi sengketa pilkada ini diatur dalam UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilukada. Tapi rupanya Panwaslu pilih enaknya saja," lontarnya.

Jalur ke PTTUN, ujar Sholeh, ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU 2/2015.

Selain itu, paslon MKP - Pungkasiadi juga mengadukan KPUD dan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua lembaga itu dilaporkan karena dinilai tidak tegas menyikapi munculnya rekom ganda DPP PPP versi Djan Faridz. 

"Laporan ke DKPP, Kamis, 26 Agustus 2015," kata Sholeh seraya menunjukkan selembar surat tanda terima dokumen dari DKPP.

Jika pun gugatan di PTTUN tidak dikabulkan, ujar Sholeh lebih lanjut, akan menempuh kasasi ke MA.

Diberitakan sebelumnya, paslon (MKP – Pungkasiadi melayangkan gugatan sengketa Pilkada,  menuntur Panwaslu agar KPUD membatalkan berita acara penetapan paslon Nisa’ – Syah sebagai kontestan Pilbup. KPUD dinilai mengabaikan munculnya dukungan ganda DPP PPP kubu Djan Faridz yang menjatuhkan rekom ke paslon MKP – Pungkas dan Nisa’ – Arif.
 
Sementara, KPUD Kabupaten Mojokerto menetapkan tiga paslon pendaftar Pilbup Mojokerto 2015, paslon MKP – Pungkas, paslon Nisa’ – Syah dan Misnan – Sofi memenuhi syarat sebagai kontestan Pilbup. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun menerbitkan SK KPUD Kabupaten Mojokerto Nomor : 179/KPU-Kab/014.329790/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. (wie)
 



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional