Komisi Bahsul Masail Perbolehkan Jaminan BPJS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi Bahsul Masail Perbolehkan Jaminan BPJS


Jombang-(satujurnal.com)
Sidang Komisi Bahsul Masail Qonuniyah Muktamar NU ke-33 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memperbolehkan jaminan sosial BPJS. Karena sistem BPJS bukanlah sistem asuransi melainkan sistem syirkah ta’awun atau gotong royong. 

Kendati demikian NU akan merekomendasikan kepada pemerintah, untuk membuat BPJS Syariah agar masyarakat bisa memilih dan lebih yakin.

Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwa haram BPJS.
Komisi Bahsul Masail memperbolehkan jaminan sosial BPJS, karena sistem BPJS bukanlah sistem asuransi melainkan sistem syirkah ta’awun atau gotong royong. 

Dalam sistemnya BPJS dipahami sebagi sedekah untuk membantu satu sama lain asal kepesertaannya tidak memaksa.

Kendati dmeikian sejumlah persoalan terkait pengelolaan yang harus memperhatikan sistem syariah dan tidak berbasis profit oriented.

Forum Bahtsul Masail ini merekomendasikan adanya BPJS Syariah yang pengelolaan keuangannya juga berbasis syariah. 

Tujuannya agar masyarakat bisa memilih antara BPJS Syariah atau yang konvensional.

Hasil dari Komisi Bahtsul Masail  ini seluruhnya masih merupakan keputusan sementara dan masih akan dibahas lagi dan ditetapkan dalam sidang pleno yang di  hadiri oleh seluruh peserta muktamar di Alun-alun sebelum disyahkan menjadi keputusan PBNU dalam Muktamar ke-33 ini. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional