Jombang-(satujurnal.com)
Danang Kuswoyo (30), asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kurir pengedar pil koplo jenis dobel L dibekuk anggota Satreskoba Polres Jombang.
Dari tangannya, diamankan barang bukti sebanyak 4 ribu butir pil dobel L dan sebuah HP yang diduga sebagai sarana telekomunikasi untuk transaksi.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba, AKP Hariyono melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Gatot Mustofa membenarkan.
"Tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan kini dijebloskan dalam sel tahanan," kata Gatot, Selasa (25/8/2015).
Tersangka diamankan petugas di kawasan alon-alon kota Jombang.
Semula, petugas dapatkan informasi adanya seorang pria yang hendak lakukan transaksi narkoba di alon-alon.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Selain lakukan penyamaran, petugas menyanggong tersangka.
"Anggota sudah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan lakukan penyanggongan," ujar Gatot.
Benar saja, tak lama kemudian muncul tersangka. Setelah yakin dan sesuai ciri-ciri yang diperoleh, petugas langsung menyergap tersangka.
Sontak, tersangka langsung tak bisa berkutik. Meski sempat mengelak, tersangka tak bisa melawan saat digeledah. Saat itulah, petugas mendapati empat plastik klip yang berisi ribuan pil koplo.
"Tersangka ditangkap saat tunggu pelanggannya. Ada empat plastik klip dengan isi total sebanyak empat ribu butir pil dobel L," lanjut Gatot.
Mendapati barang bukti yang cukup banyak, petugas langsung menggelandang ke mapolres. Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau dirinya hanya sebatas kurir atau mengantarkan pesanan pil koplo kepada seseorang di alon-alon. Namun petugas tak mudah percaya. Tersangka diduga tak hanya sebagai kurir, tapi juga pengguna sekaligus pemasok.
"Kini masih dikembangkan lagi kasusnya untuk ungkap pemasok terbesar maupun jaringam pengedar lainnya," tandas Gatot. (rg)
Social