Jombang-(satujurnal.com)
Sidang putusan pembunuhan dengan
terdakwa Mohamad Rosyid (18), diwarnai aksi protes oleh keluarga Korban. Keluarga
korban histeris karena putusan hakim tidak sesuai dengan harapan. Keluarga berharap
agar terdakwa dihukum mati. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang
diketuai I Putu Agus Adi menjatuhkan hukuman 12 tahun. Sedangkan jaksa penuntut
umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara.
Sidang dengan agenda putusan
terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Afifudin Amirullah (17) dengan motif
kesal karena merasa tertipu, korban yang dikira perempuan ternyata berjenis
kelamin sama dengan terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa dijerat
pasal 365 juncto 351 ayat 3, UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kesimpulan akhir yang disampaikan penyidik jaksa di Kejari Jombang, kasus
tersebut adalah kategori pidana yang bukan pembunuhan berencana.
Atas fakta persidangan itulah
Hakim Ketua I Putu Adi Antara menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara 12 tahun
kepada Muhammad Rosyid.
"Terdakwa terbukti secara
sah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu terdakwa kita vonis 12 tahun
penjara," ujar I Putu.
Mutmainah ibu korban tidak terima
dengan vonis yang hanya 12 tahun. Ia terus berontak ingin menghakimi terdakwa.
Namun dihadang puluhan aparat kepolisian. Meski tidak bisa bertemu terdakwa, keluarga
korban terus memburunya. Ia pun menyatakan akan banding kepengadilan tingkat
tinggi. (one)
Social