Perijinan Sirtu Digeser Propinsi, PAD Daerah Anjlok - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perijinan Sirtu Digeser Propinsi, PAD Daerah Anjlok


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dari sektor pertambangan bukan mineral seperti pasir dan batu bakal susut drastis. Menyusul perubahan aturan perizinan dan pengelolaan lokasi galian dari pemkab ke provinsi.

Tidak kurang dari separoh PAD sektor ini 'hilang' akibat regulasi itu. 

Kalangan Dewan setempat yang menghimpun masukan masyarakat  menyebut, perkiraan penurunan PAD itu terkait sulitnya perizinan galian C di Kabupaten Mojokerto. 

Sementara, target PAD dari sektor pertambangan bukan mineral dipatok tinggi. Dampaknya  tahun depan target PAD bakal turun drastis dibanding tahun ini.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Ikhwanto memprediksi penurunan PAD dari sirtu bisa mencapai separo dari sebelumnya. Namun berapa target PAD, Edy mengaku lupa. 

Estimasi penurunan PAD, tidak lepas dari munculnya aturan terkait perizinan dan pengelolaan lokasi galian C. 

Berdasar UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, ada perubahan pengelolaan galian C ke pemerintah provinsi yang sebelumnya hanya cukup di tingkat kabupaten saja. 

’’Perubahan aturan ini praktis memengaruhi PAD. Izinnya saja ditangani provinsi,’’ kata politisi PKB tersebut, Minggu (30/8/2015).

Sementara itu, Ketua Komisi C, Aang Rusli mengakui, kondisi usaha galian sirtu terbilang berat setelah muncul aturan baru itu. 

Politisi Partai Demokrat itu menilai, dari perizinan diperkirakan kian rumit dan terkesan menyusahkan pengusaha galian. Pengurusan dilakukan mulai tingkat daerah hingga provinsi. 

’’Sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas perubahan aturan pengelolaan galian. Ancaman terbesar bagi daerah ya menurunnya PAD," jelasnya.

Dari keluhan yang ada, komisi C dalam waktu dekat melakukan kunjungan untuk memetakan kondisi usaha galian di Kabupaten Mojokerto. 

Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar pertemuan dengan pokja galian Pemkab Mojokerto. 

’’Kami ingin mendengar keluhan secara langsung lalu dibahas dengan Pokja. Tentunya dalam hal ini ada solusi terbaik,’’ tandasnya.

Menurutnya, target PAD dari sektor tambang non mineral diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. Perkiraan anjloknya PAD galian di tahun depan kian nyata karena banyak lokasi galian yang ditutup. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional