Reduksi Piutang Pajak, Pemkot Hapus Denda PBB - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Reduksi Piutang Pajak, Pemkot Hapus Denda PBB

Agung Mulyono

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPPKA Kota Mojokerto menggulirkan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum tahun 2015.

Selain untuk mendongkrak pendapatan, denda Pajak bertajuk 'Gerebeg PBB' dihapus untuk mereduksi piutang yang kini terakumulasi sebesar Rp 12 miliar.

"Bebas denda pajak ini berlaku untuk seluruh WP, baik WP orang maupun badan," kata kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono, Jum'at (14/8/2015).

Fasilitas pajak berupa penghapusan sanksi administrasi PBB, kata Agung tertuang dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2015. 

Disebutkan, fasilitas pajak yang diberikan dalam waktu 3 bulan sejak Agustus hingga tanggal akhir Oktober 2015 ini terkait dengan kewajiban pajak sebelum 2015. 

"Apabila WP memiliki utang pajak karena dikenai sanksi administrasi pada tahun pajak sebelum 2015, sanksi pajak tersebut dapat dihapuskan sepanjang pokok pajaknya telah dilunasi," tandasnya.

Namun Agung tak membeber target yang dipasang untuk program yang dibesut bareng 'Aksi Senyum Kemerdekaan' menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-70 tersebut."Tidak ada target. Tapi kita berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan WP yang menunggak PBB," sergahnya.

Menurut Agung, mereduksi piutang PBB perlu dilakukan dengan berbagai terobosan, agar target perolehan PBB sebesar Rp 5,8 miliar dan dinaikkan dalam P-APBD Rp 6,5 miliar dengan 42 ribu WP bisa tercapai.

Sementara soal piutang PBB yang tembus Rp 12 miliar, menurut Agung, sebagian besar karena limpahan piutang dari KP PBB. 

"Limpahan KP PBB mencapai Rp 7 miliar," imbuhnya. (one)















  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional