Jombang-(satujurnal.com)
Sidang
komisi organisasi di Muktamar NU ke-33 di Jombang menjadi sidang yang paling
disorot. Karena salah satu materi yang dibahas dalam sidang mengenai sistem
ahlulliwalaqdi untuk memilih rois 'am PBNU.
Sidang
komisi organisasi dilakukan secara tertutup di Ponpes Denanyar Jombang.
Seorang
peserta yang berasal dari Pwnu Kalimantan Tengah, HM Wahyudi Fadirun mengaku
dalam sidang komisi akan pembahasan AHWA .
Wahyudi
mengatakan persoalan terkait penetapan pimpinan sidang pleno oleh PBNU yang
tertuang dalam tata tertib dimungkinkan untuk tidak dibahas dalam sidang komisi
organisasi.
Wahyudi
mengatakan sidang komisi ini akan dipercepat. Ini agar pelaksanaan muktamar
tidak molor pasca sidang Pasalnya pasalnya agar tidak molor dalam pelaksanaan
muktamar karena permasalahan sidang pleno pembahasan tatatertib yang sempat
terhenti.
“Sidang
komisi organisasi tidak jauh dari sidang sebelumnya peserta hanya memperbaiki
mana yang kurang tetap dalam AD ART,” katanya. (rg)
Social