Tak Gubris Surat Sanggahan PPP, Tim Purbantara Laporkan KPUD ke Panwaslu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Gubris Surat Sanggahan PPP, Tim Purbantara Laporkan KPUD ke Panwaslu


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tensi politik menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam running Pilbup 2015 kian tinggi.

Tim Pemenangan Calon Bupati - Wakil Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Pungkasiadi menyerahkan bukti rekomendasi DPP PPP kubuh Djanfarid

Tim pemenangan petahana Bupati berjuluk Purbantara ini Senin 17/8/2015) sore melaporkan KPUD Kabupaten Mojokerto ke Panwaslu setempat, terkait keabsahan rekomendasi DPP PPP kubu Djan Faridz untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Choirunisa-Arifudinsyah.

Sejumlah bukti diserahkan tim Purbantara, diantaranya SK DPP PPP kubu Djan Faridz tentang rekomendasi dan surat keterangan paslon pasangan calon kepala daerah Kabupaten Mojokerto yang dipilih.

“Kami laporkan KPUD Kabupaten Mojokerto ke Panwaslu karena tanggal 7 Agustus lalu KPUD menerima dokumen pasangan calon lain (Choirunisah – Arifudin Syah) yang melengkapi persyaratan administrasi pencalonan. Padahal, dalam surat keterangan DPP PPP kubu Djan Faridz yang diterima komisioner KPUD, Heru, tanggal 1 Agustus (2015) menyatakan bahwa induk partai ini hanya mengenal paslon MKP dan Pungkasiadi, sehingga rekom pun diterbitkan hanya untuk pasangan ini. Rupanya surat keterangan ini diabaikan KPUD,” ungkap Santoso, awak tim Purbantara.

Terkait pelaporan pihaknya, Santoso beharap agar Panwaslu segera menindaklanjuti.

“Kami melaporkan KPUD ke Panwaslu karena lembaga ini yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.

Menurut Santoso, adalah hal yang janggal kalau satu parpol menerbitkan dua rekom Pilkada untuk dua paslon. “Seperti halnya rekom DPP PPP kubu Djan Faridz yang diberikan ke paslon MKP – Pungkasiadi. Tapi ada paslon lain yang mengklaim mengantongi rekom dari partai ini,” cetusnya seraya menunjukkan surat keterangan berkop DPP DPP (kubu Djan Faridz) yang menyanggah surat rekom kepada paslon Choirunnisa. Surat bermaterai itu ditandatangani Djan Faridz dan Dimyati selaku ketua umum dan sekjen.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto mengatakan, laporan tim Purbantara terkait proses dalam tahapan Pilbub. Pihaknya segera melakukan kajian.

“Dari laporan yang masuk, kami akan melakukan pemilihan jenis pelanggaran berdasarkan UU 8/2015. Dalam proses pemberkasan akan segera tahu ke arah mana bukti-bukti laporan itu akan dibawah. Besok atau luasa kita gelar di Gakumdu,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Miskanto, Panwaslu menilai semua proses tahapan Pilbub sudah sesuai ketentuan. Namun jika kemudian ditemukan pelanggaran pemilu selama proses tahapan berlangsung, pihaknya hanya akan menerbitkan rekomendasi. “Tentang hasil, apalagi keputusan-keputusan semuanya ada di tangan KPUD sebagai decision maker,” sergahnya.
Seperti diketahui, dalam running PIlbup serentak 9 Desember mendatang, KPUD menerima pendaftaran tiga paslon, yakni paslon MKP – Pungkasiadi yang diusung tujuh parpol, Paslon Choirunisah – Arifudin Syah yang diusung empat parpol, dan satu pasangan jalur independen, Misnan Gatot – Rahma Sofiana.

Ketujuh Parpol pengusung paslon MKP – Pungkasiadi yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra dan PAN.

Sedang empat parpol pengusung paslon Choirunisah – Arifudin Syah adalah PPP, PKB, PBB dan Hanura. Pasangan ini membawa rekom DPP PPP dari dua kubu, yakni kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuzi.

Namun, meski paslon MKP – Pungkasiadi tak membawa bendera PPP dalam pendaftaran di KPUD, namun pasangan ini mengaku mengantongi rekom DPP PPP kubu Djan Faridz. Bukti rekom itu kemudian diserahkan ke KPUD untuk ditindaklanjuti. Terlebih, setelah paslon ini mengantongi surat keterangan DPP PPP kubu Djan Faridz yang menyatakan pucuk pimpinan partai ini hanya mengenal MKP – Pungkasiadi. Sehingga rekom pun dijatuhkan untuk pansangan ini, kendati pun tidak didaftarkan ke KPUD sebagai rekom partai pengusung. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional