Mojokerto-(satujurnal.com)
Tensi politik menjelang penetapan
calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam running Pilbup 2015 kian tinggi.
Tim Pemenangan Calon Bupati -
Wakil Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Pungkasiadi menyerahkan bukti
rekomendasi DPP PPP kubuh Djanfarid
Tim pemenangan petahana Bupati berjuluk
Purbantara ini Senin 17/8/2015) sore melaporkan KPUD Kabupaten Mojokerto ke
Panwaslu setempat, terkait keabsahan rekomendasi DPP PPP kubu Djan Faridz untuk
pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Choirunisa-Arifudinsyah.
Sejumlah bukti diserahkan tim
Purbantara, diantaranya SK DPP PPP kubu Djan Faridz tentang rekomendasi dan
surat keterangan paslon pasangan calon kepala daerah Kabupaten Mojokerto yang dipilih.
“Kami laporkan KPUD Kabupaten
Mojokerto ke Panwaslu karena tanggal 7 Agustus lalu KPUD menerima dokumen pasangan
calon lain (Choirunisah – Arifudin Syah) yang melengkapi persyaratan administrasi
pencalonan. Padahal, dalam surat keterangan DPP PPP kubu Djan Faridz yang
diterima komisioner KPUD, Heru, tanggal 1 Agustus (2015) menyatakan bahwa induk
partai ini hanya mengenal paslon MKP dan Pungkasiadi, sehingga rekom pun
diterbitkan hanya untuk pasangan ini. Rupanya surat keterangan ini diabaikan
KPUD,” ungkap Santoso, awak tim Purbantara.
Terkait pelaporan pihaknya,
Santoso beharap agar Panwaslu segera menindaklanjuti.
“Kami melaporkan KPUD ke Panwaslu
karena lembaga ini yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.
Menurut Santoso, adalah hal yang janggal
kalau satu parpol menerbitkan dua rekom Pilkada untuk dua paslon. “Seperti
halnya rekom DPP PPP kubu Djan Faridz yang diberikan ke paslon MKP –
Pungkasiadi. Tapi ada paslon lain yang mengklaim mengantongi rekom dari partai
ini,” cetusnya seraya menunjukkan surat keterangan berkop DPP DPP (kubu Djan
Faridz) yang menyanggah surat rekom kepada paslon Choirunnisa. Surat bermaterai
itu ditandatangani Djan Faridz dan Dimyati selaku ketua umum dan sekjen.
Sementara itu, Ketua Panwaslu
Kabupaten Mojokerto, Miskanto mengatakan, laporan tim Purbantara terkait proses
dalam tahapan Pilbub. Pihaknya segera melakukan kajian.
“Dari laporan yang masuk, kami
akan melakukan pemilihan jenis pelanggaran berdasarkan UU 8/2015. Dalam proses
pemberkasan akan segera tahu ke arah mana bukti-bukti laporan itu akan dibawah.
Besok atau luasa kita gelar di Gakumdu,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Miskanto,
Panwaslu menilai semua proses tahapan Pilbub sudah sesuai ketentuan. Namun jika
kemudian ditemukan pelanggaran pemilu selama proses tahapan berlangsung, pihaknya
hanya akan menerbitkan rekomendasi. “Tentang hasil, apalagi keputusan-keputusan
semuanya ada di tangan KPUD sebagai decision maker,” sergahnya.
Seperti diketahui, dalam running
PIlbup serentak 9 Desember mendatang, KPUD menerima pendaftaran tiga paslon,
yakni paslon MKP – Pungkasiadi yang diusung tujuh parpol, Paslon Choirunisah –
Arifudin Syah yang diusung empat parpol, dan satu pasangan jalur independen,
Misnan Gatot – Rahma Sofiana.
Ketujuh Parpol pengusung paslon
MKP – Pungkasiadi yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai
Golkar, PKS, Partai Gerindra dan PAN.
Sedang empat parpol pengusung
paslon Choirunisah – Arifudin Syah adalah PPP, PKB, PBB dan Hanura. Pasangan
ini membawa rekom DPP PPP dari dua kubu, yakni kubu Djan Faridz dan kubu
Romahurmuzi.
Namun, meski paslon MKP –
Pungkasiadi tak membawa bendera PPP dalam pendaftaran di KPUD, namun pasangan
ini mengaku mengantongi rekom DPP PPP kubu Djan Faridz. Bukti rekom itu
kemudian diserahkan ke KPUD untuk ditindaklanjuti. Terlebih, setelah paslon ini
mengantongi surat keterangan DPP PPP kubu Djan Faridz yang menyatakan pucuk
pimpinan partai ini hanya mengenal MKP – Pungkasiadi. Sehingga rekom pun
dijatuhkan untuk pansangan ini, kendati pun tidak didaftarkan ke KPUD sebagai
rekom partai pengusung. (one)
Social