Tak Miliki Legal Standing, Gugatan Paslon MKP - Pungkasiadi Kandas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Miliki Legal Standing, Gugatan Paslon MKP - Pungkasiadi Kandas


Mojokerto-(satujurnal.com) 
Gugatan sengketa pilkada pasangan calon (paslon)  Mustofa Kamal Pasa – Pungkasiadi (MKP – Pungkasiadi) satu dari tiga paslon bupati dan wakil bupati Mojokerto ke Panwaslu setempat, terkait SK KPUD tentang penetapan paslon Choirunnisyah - Arifudinsyah (Nisa' - Syah) kandas.

Majelis sengketa Panwaslu menolak gugatan mengacu Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor: 15/Tuaka.TUN/V/2015. 

"Gugatan sengketa pilkada yang diajukan paslon MKP - Pungkasiadi melalui kuasa hukumnya, M.Sholeh tidak dapat diproses karena paslon yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan sengketa pilkada," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto, Senin (31/8/2015).  

Miskanto memaparkan soal penolakan gugatan MKP - Pungkasiadi menjawab pertanyaan yang diajukan Samuel, kuasa hukum paslon Choirunnisyah - Arifudinsyah (Nisa' - Syah).

Keabsahan rekom DPP PPP kubu Djan Faridz yang digunakan paslon Nisa' - Syah untuk mendaftar ke KPU diragukan paslon MKP - Pungkasiadi. Karena  paslon ini pun mengklaim mengantongi rekom yang sama.

Menurut Miskanto, dalam fatwanya, MA menyebut bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 142 UU 1/2015 jo UU 8/2015, maka pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, namun tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. "Artinya paslon MKP - Pungkasiadi yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pilbup, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa Pilkada," tegasnya.

Yang bisa dilakukan paslon MKP - Pungkasiadi, ujar Miskanto, mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Dalam fatwanya, MA juga menyampaikan jika keputusan KPU yang merugikan pasangan calon peserta pilkada dapat diajukan gugatan PTTUN," tukasnya.

Sementara itu, siang tadi, Samuel, kuasa hukum pasangan Nisa' - Syah mendatangi kantor KPU di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko dan kantor Panwas di Jalan Raya Bangsal, Kecamatan Bangsal. Kedatangan kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini untuk menanyakan hasil laporan dari MKP-Pungkasiadi. 

Diberitakan sebelumnya, paslon MKP – Pungkasiadi melayangkan gugatan sengketa Pilkada, menuntut Panwaslu agar KPUD membatalkan berita acara penetapan paslon Nisa’ – Syah sebagai kontestan Pilbup. KPUD dinilai mengabaikan munculnya dukungan ganda DPP PPP kubu Djan Faridz yang menjatuhkan rekom ke paslon MKP – Pungkas dan Nisa’ – Arif.
 
“Kami menuntut Panwaslu agar mengadili berita acara penetapan paslon. Karena menurut kami tidak sah sepanjang menetapkan paslon Nisa’ Arif,” kata M Sholeh, kuasa hukum paslon MKP – Pungkas, usai menyerahkan gugatan ke Panwaslu, Rabu (26/8/2015).
 
KPUD Kabupaten Mojokerto menetapkan tiga paslon pendaftar Pilbup Mojokerto 2015, paslon MKP – Pungkas, paslon Nisa’ – Syah dan Misnan – Sofi memenuhi syarat sebagai kontestan Pilbup. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun menerbitkan SK KPUD Kabupaten Mojokerto Nomor : 179/KPU Kab/014.329790/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
 
“SK KPUD itu harus dibatalkan. Karena Nisa’ – Arif menggunakan rekom DPP PPP kubu Djan Faridz untuk mendaftar tanggal 28 Juli 2015 lalu. Padahal, induk partai ini menyatakan hanya menelurkan rekom calon bupati – wakil bupati hanya kepada paslon MKP – Pungkas,” tandas Sholeh. (wie)
 
  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional