Tiga Pemancar Bodong Terancam Dirobohkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Pemancar Bodong Terancam Dirobohkan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga tower bisnis pemancar sinyal telekomunikasi yang berdiri di dua kawasan perumahan wilayah Kota Mojokerto terancam dirobohkan. 

Pasalnya, tiga pemancar tersebut, diketahui tak mengantongi izin gangguan (HO) maupun IMB (izin mendirikan bangunan).

"Tiga pemancar telekomunikasi yang berdiri di tengah pemukiman warga tidak memiliki IMB maupun HO, " kata Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, M Imron, Rabu (12/8/2015).

Ketiga pemancar tersebut, dua titik di jalan Pisang dan jalan Salak, perumahan Magersari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dan satu titik di jalan Tarakan, perumahan Gatoel, Kelurahan Kranggan, Kecamatan  Prajurit Kulon.

"Tower di jalan Pisang ketinggiannya sekitar 30 meter. Sedang dua lainnya sekitar 20 meter," jelasnya.

Menurut Imron, karena tak mengantongi IMB dan HO, tentunya ketiga pemancar yang disinyalir untuk transmisi internet dan TV kabel tersebut juga dipastikan tak mengantongi ijin Dishubkominfo.

"Kalau IMB dan HO saja tidak dimiliki, tentunya ijin prinsip lainnya juga tidak ada," sergahnya.

Diperkirakan, tiga pemancar bodong tersebut sudah beroperasi setahun terakhir. "Informasinya sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu," ungkapnya. 

Terkait kondisi ini, tim terpadu yang digawangi KPPT,  Dishubkominfo, Satpol PP dan Bagian Hukum, ujar Imron, segera mengambil langkah penertiban. 

"Untuk penegakan perda, ranahnya di Satpol PP," imbuhnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi menyatakan, terhadap ketiga pemilik pemancar sejauh ini pihaknya masih melakukan langkah persuasif. Namun jika kesempatan itu diabaikan maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. 

Soal pemancar bodong, Dewan setempat sudah menjatuhkan atensi. Bahkan Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantau tower BTS.

Pembentukan tim ini untuk mengimbangi pertumbuhan pemancar telekomunikasi serta teknologi yang mengiringi menyebabkan pengendalian dan pengawasan pemancar jadi tertinggal. 

"Kota Mojokerto sudah memilki peraturan daerah terkait perizinan dan zonasi menara telekomunikasi, tapi soal pengendaliannya, perlu ada tim khusus," ujar anggota Komisi I Denny Novianto beberapa waktu lalu,

Tim khusus, lanjut dia, bisa dengan personalia lintas  instansi, seperti halnya yang dibentuk Pemkot Kediri. 

"Komisi I studi banding tentang pengendalian tower di Pemkot Kediri . Di Kota ini sudah ada
Tim Pemantau, Pengawas dan Pengendali Menara Telekomunikasi (TP3 MT). Tim yang dibentuk berdasarkan peraturan walikota ini bisa menindak setiap obyek menara tower yang menyalahi perda," papar politisi Partai Demokrat tersebut. (one)





 









Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional