Jombang-(satujurnal.com)
Kasus memecahkan kaca nako kantor
balai Desa Ploso Geneng dengan terdakwa Wahyuningsih, 40 tahun yang dituntut 4
bulan penjara, memantik keprihatian para aktivis Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) Jombang.
Sejumlah mahasiswa langsung
menggalang dana di perempatan jalan Kh Wahid Hasym Kota Jombang. Pengguna jalan
diminta berpartisipasi menyumbang uang sekedarnya dengan disodori dos
betuliskan ‘Koin untuk Wahyuningsih’.
Hasil penggalangan dan ini akan
dibelikan kaca nako untuk mengganti kaca kantor Balai Desa Ploso Geneng yang
pecah.
Wahyuningsih, warga Desa Ploso Geneng,
Kecamatan Jombang Kota, menjadi terdakwa di PN Jombang hanya karena memecahkan
salah satu kaca nako di Balai Desa Ploso Geneng. Dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Jombang, Rabu (9/9/2015) kemarin, ibu dua anak ini membacakan
pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 bulan penjara.
Kasus yang menyeret Wahyuningsih
ke meja hijau itu sendiri terjadi awal tahun 2015 setelah ia dilaporkan oleh
kepala desanya dengan tuduhan melakukan pengerusakan memecahkan kaca nako balai
desa.
Dalam pledoinya, Wahyuningsih
mengakui memecahkan kaca nako, namun ia lakukan tanpa disengaja.
Sementara
Tomi Adi Putro, Kades Ploso Geneng membantah pernyataan Wahyuningsih.
Menurutnya, terdakwa secara sengaja memecahkan kaca nako kantor desa dengan tangannya sambil membawa
kunci motor hingga tangannya berdarah.
Tomi
mengaku terpaksa melaporkan Wahyuningsih karena menurutnya tidak ada itikad
baik untuk meminta maaf sehingga kasusnya punberlanjut sampai ke persidangan.
Apabila
saat kejadian Wahyuningsih langsung meminta maaf, ujar Tomi, maka perkaranya
tidak sampai ke meja hijau. (rg)
Social