Berusia Tua, 22 Mobil Plat Merah Dilelang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Berusia Tua, 22 Mobil Plat Merah Dilelang


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 22 unit mobil plat merah milik Pemkot Mojokerto yang berusia 15 tahun hampir dipastikan akan dihapus dalam daftar aset daerah. Menyusul turunnya Perwali terkait lelang terbatas mobil dinas keluaran tahun 2000 -2001 tersebut.

Dari harga per unit mobil sekitar Rp 45 juta, diperkirakan akan ada pemasukan ke kas daerah sekitar Rp 990 juta.

Mobil yang dilelang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. 

"Harga rata-rata perunit Rp 45 juta," ungkap seorang pejabat yang minta identitasnya minta dirahasiakan, Rabu (9/9/2015).

Menurutnya, harga yang dipatok itu jauh dibawah harga pasar. 

Ia mengungkapkan, dengan kondisi, merk dan tahun pembuatab yang sama, harga per unit mobil itu masih dikisaran Rp 80 jutaan. 

"Kalau harga pasaran masih mahal, bisa dua kali lipat harga lelang. Silahkan cek di situs jual beli online," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini. "Sudah diteken Pak Wali. Semua mekanisme sudah dilalui bahkan tahapan di Badan Lelang sekalipun," paparnya.

Puji mengatakan, proses lelang yang awalnya akan dilakukan badan lelang akhirnya diurungkan. Karena harga satuan hasil tim appraisal (tafsir harga) dibawah limit yang ditentukan. 

"Lelangnya dikembalikan ke daerah karena harga satuannya ditaksir dibawah Rp 60 jutaan," jelasnya.

Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lanjut Puji, 
lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan badan lelang, bisa digelar daerah. 

"Hasil tim appresial menyatakan lelang bisa dilakukan daerah. Dengan demikian pejabat pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mobdin akan mendapat prioritas lelang mobil ini," tukasnya.

Untuk menghindari.kebocoran, maka dasar appraisal itu yang dijadikan acuan," pungkasnya 

Kendati demikian, hingga saat ini baru lima SKPD yang mengajukan permohonan lelang. Dan semuanya, masih berada di meja Kabag Hukum sebelum dimintakan persetujuan ke kepala daerah. 

"Baru lima SKPD yang mengajukan ke Walikota. Dan sejauh ini belum ada yang dilepas." ungkap Puji. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional