Kemendagri Beri Lampu Hijau, Pemekaran Wilayah Tinggal Selangkah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kemendagri Beri Lampu Hijau, Pemekaran Wilayah Tinggal Selangkah


Mojokerto-(satujurnal.com)
Selangkah lagi Kota Mojokerto bakal memiliki satu wilayah kecamatan baru, Kecamatan Kranggan. Ini setelah muncul lampu hijau persetujuan pemerintah pusat yang dibeber Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizari,

Dalam kunjungannya ke Pemkot Mojokerto bersama tim pembentukan Kecamatan Provinsi Jawa Timur, Senin (28/9/2015), Rizari mengatakan pihaknya akan memperjuangkan usulan dari Pemkot Mojokerto agar bisa terealisasi. 

Rizani menyebut, berdasarkan 
hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Universitas Negeri Surabaya, pembentukan kecamatan tersebut telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

"Usulan pembentukan wilayah administratif kecamatan baru ini memiliki kekuatan, diantaranya Jumlah penduduk yang tinggi di Kota Mojokerto dan tidak efisien dan efektifnya pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat apabila hanya dilaksanakan oleh 2 kecamatan yang ada. Dan lagi adanya dukungan dari warga masyarakat, Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto untuk pelaksanaan," ujarnya. 

Untuk itu, Rizari menegaskan akan memperjuangkan agar harapan bersama ini bisa terwujud. 

“InsyaAllah, dengan izin Allah, usulan terbentuknya Kecamatan ini akan kami perjuangkan dan bisa terwujud,” tegasnya.

Rizari juga menyampaikan rekomendasi secara teknis pembentukan kecamatan di Kota Mojokerto tetap menggunakan indikator yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor  19 tahun 2008, namun mengingat ranperda tentang pembentukan kecamatan tersebut akan ditetapkan pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana dinyatakan  pada pasal 221 bahwa rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Maka rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan di Kota Mojokerto tersebut untuk disampaikan kepada  Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

Mewakili Walikota Mojokerto, Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono didampingi Wakil Ketua DPRD, Asisten Pemerintahan Perekonomian dan Pembangunan, Kepala SKPD, Camat dan Lurah se kota Mojokerto, menyambut kedatangan Direktur dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kerjasama bersama rombongan. 

“Ini merupakan  bentuk perhatian pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang telah lama berharap dikunjungi oleh Kemendagri untuk sukses dan terlaksananya program pemekaran kecamatan di kota mojokerto,” katanya.

Sekda berharap agar Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri dapat menjembatani terwujudnya pemekaran wilayah demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat kota Mojokerto.

Menurutnya, digagasnya pemekaran kecamatan dengan memecah 2 kecamatan menjadi 3  kecamatan ini terkait situasi dan kondisi yang semakin mendesak diantaranya jumlah penduduk yang semakin banyak, saat ini berjumlah 141.313 dengan luas 16,47 km2, sehingga diperlukan tambahan aparat terdepan untuk mengoptimalkan pelayanan. 

“Asumsi bahwa pemekaran wilayah dengan menambah wilayah dari Kabupaten Mojokerto mengalami kesulitan, maka saat ini dalam rangka menjawab tantangan pelayanan hanya dimungkinkan pemekaran kota,” kata Mas Agoes. 

Sementara itu, peninjauan lapangan juga telah dilakukan oleh Tim Kemendagri RI dan Tim Pembentukan Kecamatan Provinsi Jawa Timur ke Wilayah Calon Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang hasilnya dijadikan dasar bagi penerbitan Rekomendasi Gubernur Jawa Timur.

Rencana pemekaran Kecamatan Kranggan merupakan penggabungan kelurahan dari Kecamatan Prajurit Kulon sejumlah 2 kelurahan yaitu Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Miji dan dari Kecamatan Magersari sebanyak 4 kelurahan yaitu Kelurahan Meri, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Senatan dan Kelurahan Purwotengah sehingga total kelurahan sebagai cakupan wilayah di kecamatan hasi pemekaran tersebut sebanyak 6 kelurahan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional