Langgar Aturan, PKL Car Free Day Benpas Dibubarkan Paksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Langgar Aturan, PKL Car Free Day Benpas Dibubarkan Paksa


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di badan jalan saat berlangsung car free day Kawasan Benteng Pancasila (Benpas)Kota Mojokerto dibubarkan paksa oleh aparat 
Satpol PP Kota setempat, Minggu (13/9/2015). 

Langkah pembubaran oleh korp sipil berseragam coklat muda ini lantaran menilai para PKL dadakan  tersebut tak menggubris peringatan yang sudah disampaikan pekan-pekan sebelumnya. 

Mereka masih saja menerabas aturan dagang saat car free day berlangsung. Selain menempati zona merah , juga berdagang melebihi batas waktu. 

Dari pantauan dilapangan saat petugas memerintahkan untuk segera menghentikan aktifitasnya, para PKL langsung mengemasi barang daganganya dan beringsut dari lokasi car free day.
Barang dagangan pun disita sebagai barang bukti pelanggaran. 

"Karena upaya persuasif tidak mereka (PKL) ikuti. Ya terpaksa kita lakukan penertiban dengan pembubaran dagang secara paksa," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Minggu (13/9/2015).

Aturannya, ujar Mashudi setiap car free day berlangsung, PKL dadakan diberi kesempatan berdagang selama empat jam mulai pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
Ini sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan walikota (Perwali). Dalam Perwali  No 24 Tahun 2009 tentang kawasan bebas kendaraan bermotor atauy car free day. Namun aturan ini kerap dilanggar. 

"Tapi di lapangan, aturan waktu ini dilanggar. Rata-rata mereka baru kemas-kemas dagangan sekitar pukul 11:00 WIB. Dan lagi tidak sedikit yang berdagang di markah larangan," ungkap Mashudi.

Karena sudah melewati batas toleransi, kata Mashudi lebih lanjut, maka yang berbicara peraturan daerah. 

"Car free day yang semestinya berakhir pukul 9:00 WIB jadi molor hingga dua jam. Tentu saja pengendara sepeda motor dan mobil mengeluh perjalanan mereka tersendat lantaran larut siang badan jalan masih disesaki PKL tak ubahnya pasar tumpah," tukas Mashudi.

Ditandaskan,  penertiban PKL saat kawasan Benpas bebas asap kendaraan itu juga merupakan bagian dari Perda No.3 Tahun 2004 tentang penyelengaraan ketertiban umum. “Karena berdagang diluar aturan jam dagang saat car free day terkategori PKL liar yang wajib ditertibkan," imbuhnya. (one)

 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional