Massa Demo Sidang Pencabulan, Korban Pingsan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Massa Demo Sidang Pencabulan, Korban Pingsan


Jombang-(satujurnal.com)
Sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Arya Sutra, Senin (14/9/2015) diwarnai aksi demo puluhan massa. 

Korban dan massa yang merupakan warga Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, meminta JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal 15 tahun.

Massa menilai pencabulan pria beristri berusia 45 tahun, warga Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu merusak masa depan korban yang masih dibawa umur. 

Namun ditengah aksi massa yang digelar di depan kantor PN, korban, sebut saja Bunga, 15, tiba-tiba jatuh pingsan. 

Korban langsung dimasukan kedalam ruang sidang untuk mendapat perawatan.

Edy Haryanto, pengacara korban mengatakan, dalam kasus pencabulan bulan Maret lalu mengakibatkan orang tua korban meninggal karena memikirkan 
kondisi Bunga yang tidak mau sekolah. 

Terdakwa membujuk korban akan memberikan kekuatan supranatural. Syaratnya, korban mau diajak berhubungan intim. Karena tipu daya tersebut, korban tidak bisa berbuat banyak dan menuruti kemauan pelaku. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. 

Sementara itu dalam sidang tertutup diruang sidang utama PN, JPU Ika Maulina menuntut terdakwa 12 tahun penjara. 

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional