Mojokerto-(satujurnal.com)
Larangan sekolah menjual buku paket tanpa melalui kajian Kelompok Kegiatan Kepala Sekolah (K3S) rupanya tak digubris SDN Sooko 1, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sekolah ini menyodorkan ke wali murid kelas VI harga paket buku Rp 240 ribu disertai surat edaran dari penerbit buku.
Tak pelak, langkah sekolah ini pun memantik reaksi negatif para wali murid. Mereka mengeluhkan, lantaran harga buku yang harus ditebus terbilang mahal dan sangat memberatkan.
"Sekolah mewajibkan siswa kelas VI membeli 6 buku dalam satu paket yang nilainya Rp 240.000," ungkap salah satu wali murid kelas VI SDN Sooko 1 yang namanya enggan dimediakan, Rabu (2/9/2015).
Menurut wali murid itu, untuk membeli buku tersebut, sekolah melalui guru kelas membagikan surat edaran kepada setiap wali murid. Surat edaran itu menggunakan kop CV tertentu. "Surat edaran pembelian buku dibagikan ke siswa, kemudian pembayarannga melalui guru kelas," tambahnya.
Selain mewajibkan membeli buku, siswa juga diwajibkan membayar les yang dipatok minimal Rp 50 ribu per siswa. Jika tidak mau membayar les akan bisa berpengaruh pada nilai belajarnya.
"Kalau tidak mau bayar les, bisa berpengaruh pada nilainya nanti," sambung salah satu wali murid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono, menyatakan akan menelusuri masalah ini. Apabila ada unsur pemaksaan, kepala sekolahnya (kasek) akan diberi sanksi tegas.
"Masalah ini akan kami telusuri dan kalau terbukti ada unsur paksaan, kasek kami tindak," katanya.
Sekolah maupun wali murid, lanjut Yoko, diperbolehkan membeli buku untuk menambah kekayaan pengetahuan siswanya. Tetapi buku yang dibeli harus melalui kajian Kelompok Kegiatan Kepala Sekolah (K3S) dan tidak boleh ada unsur paksaan.
"Terkait kegiatan les, wali murid bebas memilih tempat atau guru les untuk anaknya," tegas dia. (one)
Social