Pasang Baliho Abaikan Aturan, MKP : Biar Ada Warnanya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasang Baliho Abaikan Aturan, MKP : Biar Ada Warnanya


Mojokerto-(satujurnal.com)
Berdalih sekedar mewarnai pohon-pohon, calon bupati petahana Mustofa Kamal Pasa (MKP) memasang baliho bergambar dirinya dan pasangannya puluhan pohon sepanjang jalur yang dilalui pawai taaruf calon bupati - wakil bupati Mojokerto, Minggu (6/9/2015).

Pemasangan baliho bukan pasokan KPUD setempat tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada yang melarang calon maupun tim sukses membuat dan memasang alat peraga kampanye. Pasalnya, alat peraga kampanye termasuk baliho telah ditanggung negara melalui KPUD setempat.

"Hanya untuk meramaikan sedikit biar ada warnanya, masak hanya kelihatan pohon-pohon saja," kilah MKP menanggapi pemasangan baliho yang menabrak aturan tersebut.

Selain baliho pasangan calon (paslon) MKP - Pungkasiadi, baliho  paslon Choirunnisah dan Arifudinsyah (Nisa - Syah) tak kalah maraknya.

Gambar paslon nomor urut 1 ini pun menempel di banyak titik pohon, seperti halnya gambar paslon nomor urut 2, MKP - Pungkasiadi. 

Diantara wilayah yang terpapang gambar kedua paslon tersebut, yakni Kecamatan Kutorejo, Mojosari dan Jetis. Sementara, baliho milik Nisa-Syah juga ditemukan di Kecamatan Bangsal. 

Sementara gambar paslon jalur independen, Misnan dan Rahmah Sofie (Misof) sama sekali tak tampak berjajar diantara dua rivalnya. 

Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq membenarkan soal ini.

"Selain baliho pasangan calon nomor 2, juga ditemukan spanduk pasangan calon nomor 1," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPUD Kabupaten, komisioner Ahmad Arif mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mencopot baliho dan spanduk tersebut. 

"Itu wewenang Panwaslu untuk menertibkan," katanya.

Menurut Arif, pihaknya telah mensosialisasikan aturan kampanye termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye oleh calon atau tim sukses. 

Hanya saja, sejauh ini  Panwaslu terkesan melakukan pembiaran. Tidak tampak upaya menurunkan baliho paslon yang jelas-jelas melanggar aturan kampanye Pilbup tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional