Jombang-(satujurnal.com)
Gara-gara memecahkan satu kaca nako balai desa senilai Rp 50 ribu, seorang ibu rumah tangga dipolisikan kepala desa.
Ironisnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, perempuan dua anak ini diancam hukuman empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Meskipun bersedia mengganti kaca nako senilai Rp 50 ribu dan meminta maaf namun sang kepala desa tetap mempidanakan perempuan tersebut.
Perempuan paro baya ini pun hanya bisa tertunduk lesu saat menjadi terdakwa di depan meja majelis hakim PN Jombang.
Terdakwa adalahcWahyuningsih Eko Rini, ibu dua anak warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kota.
Ia dilaporkan oleh kepala desanya sendiri, Tomi Adi Purwanto. Perempuan tomi berusia 40 tahun ini dipolisikan gara-gara tanpa sengaja menyenggol satu kaca nako di balai desa hingga jatuh dan pecah.
Saat membacakan pledoinya,
dia membantah semua tuduhan dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Usai mendengarkan pembacaan pembelaan majelis hakim yang diketuai I Putu Adiantara, memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
Wahyuningsih usai persidangan mengaku tidak sengaja memecahkan kaca nako di balai desa. Sedang harga kaca nako jika dirupiahkan kurang dari Rp 50 ribu.
Meskipun ia sanggup mengganti dan meminta maaf niat baiknya ditanggapi dingin oleh sang kepala desa.
Malah sang kades melaporkan dan mempidanakan perbuatan yang tanpa sengaja dilakukannya ini hingga saat ini.
Sementara itu, Andi Kuriawan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang berdalih hanya melanjutkan kasus yang sudah dilimpahkan pihak penyidik kepolisian.
Setelah diperiksa dan memenuhi syarat, kejaksaan langsung menggelar sidang.
Disinggung soal surat edaran Mahkamah Agung soal mediasi kasus yang nilai kerugiannya kecil, pihaknya berdalih kasus yang diancamkan pada terdakwa tidak masuk dalam ketentuan surat edaran tersebut, meskipun kerugian material ditaksir hanya sekitar Rp 50 ribu saja.
Kasus ibu rumah tangga ini menjadi koreksi bersama keberadaan tiga pilar yang dibangun Pemkab Jombang. Ironisnya kasus sepele tersebut yang melaporkan adalah bagian penting dari pelaku tiga pilar yakni kepala desa,
Terdakwa yang dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan ini berhadap ada keadilan untuk dirinya yang tanpa sengaja menjatuhkan kaca nako tersebut. (rg)
Social