Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan warga Madureso, Kecamatan Dawar, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati setempat, menuntut kepala desa mereka dilengserkan, Senin (28/9/2015).
Warga yang datang dengan tiga armada truk langsung menggelar aksi demo ditengah penjagaan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP setempat. Mereka mendesak Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) mencopot Sulistyanto dari jabatan kepala desa Madureso lantaran dinilai korup.
Desakan warga ini bukan tanpa sebab, pasalnya pada bulan Juni 2015 lalu, warga sudah melaporkan Kades Sulistyanto atas dugaan penyalahgunaan jatah beras miskin selama tiga periode, tepatnya sejak Juni-Desember 2012,2013,2014 hingga Januari-Maret 2015.
Dalam laporan tersebut, warga menyebut Kades berusia 34 tahun ini menyunat setiap sak jatah beras warga miskin hingga bernilai total ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, Kades Sul (Panggilan Sulistyanto, red) juga disebut warga melakukan tindak penyimpangan anggaran sambang desa senilai Rp. 400 juta, penyimpangan anggaran bantuan keuangan desa dari Provinsi Jawa Timur, penyimpangan anggaran bedah rumah dan penyimpangan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga tak mampu.
"Yang kita laporkan memang baru satu kasus, tapi sejatinya banyak penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan Kades Sul. Karenanya warga jengah dan menuntut Kades ini dicopot," ujar Sukir, koordinator warga saat mediasi dengan Pejabat Pemkab di Gedung Bappeda Pemkab Mojokerto.
Selain membeber 'daftar dosa' Kades Sul, sejumlah perwakilan warga juga mempertanyakan munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatalan pemberhentian Kades Madureso serta SK terkait pembatalan penunjukan penjabat kepala desa.
"Ini ada apa?, tanggal 19 Mei 2015 lalu, Bupati MKP sudah mengeluarkan SK pemberhentian Kades, kok kini katanya muncul lagi SK pembatalan pemberhentian tersebut. Sehingga membuat Kades Sul kini aktif lagi, padahal warga sudah tidak menghendaki keberadaannya," lontar Sujik, Ketua LPMD Desa Madureso.
Warga juga menunjukkan sejumlah bukti yang mengindikasikan Kades Sul tak berhak lagi memimpin Desa Madureso. Diantaranya, surat pengunduran diri Kades Sulistyanto yang ditandatanganinya pada tanggal 4 April 2015 lalu.
"Ini orangnya saja sudah mengaku tak mampu melaksanakan tugas sebagai Kades. Tapi kenapa kok Pemkab tak mengamini itu," tukas Sujik.
Menanggapi itu,Rahmad Suhariyono, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto mengatakan, Pemkab Mojokerto dalam menghadapi menyangkut munculnya SK pembatalan pemberhentian kades dan SK pembatalan penunjukan penjabat kepala desa, Rahmad mengaku jika itu sudah dikaji melalui pertimbangan hukum yang tepat.
"Kita bisa memenuhi permohonan pemberhentian jabatan Kades dan usulan penjabat kepala Desa Madureso ini sepanjang usulan tersebut benar-benar dari BPD yang memenuhi syarat legal formal," ujar Rahmad.
Karenanya, ia meminta warga Desa Madureso segera menuntaskan proses pergantian antar waktu (PAW) BPD setempat.
Agar formasi BPD yang dikehendaki warga saat ini bisa menjalankan fungsinya serta mendapat pengakuan hukum. (one)
Social