Karyawan Bank Danamon Jombang Bobol Uang Nasabah Miliaran Rupiah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Karyawan Bank Danamon Jombang Bobol Uang Nasabah Miliaran Rupiah


Jombang-(satujurnal.com) 
Wahyu Seno Aji (35) karyawan bagian marketing Bank Danamon Cabang Jombang dijebloskan dalam penjara akibat ulahnya menilep uang nasabah hingga mencapai Rp 2,4 miliar.

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Jombang, pria yang sudah bekerja selama 8 tahun ini mengaku nekad menggelapkan uang nasabah sekedar ingin diperhatikan pimpinannya. 

Modus yang digunakan warga asal Mojokerto tersebut yakni menawari program bunga tinggi terhadap sejumlah nasabah yang mempunyai tabungan dengan jumlah besar di bank tempat pelaku bekerja. 

Tanpa sadar nasabah yang menjadi target membuat surat kuasa pemindahbukuan tabungan berisi ratusan juta ke rekening salah satu nasabah yang sudah tidak aktif.

Uang tersebut selanjutnya di tranfers lagi ke rekening pelaku.

Hanya kurun satu bulan pelaku berhasil membobol uang sjemlah nasabah hingga mencapai Rp 2,4 milyar. 

Pelaku ditangkap petugas setelah pihak bank melakukan audit dan menemukan aksi pembobolan oleh pelaku,

"Pelaku mengaku nekad membobol uang nasabah karena ingin diperhatikan oleh pimpinannya. Karena pelaku merasa selama menjadi karyawan bagian marketing, tidak diperhatikan," Kapolres Jombang, AKBP Sujarwo, Rabu (21/10/2015).

Pelakj dijerat pasal 49 UU Perbankan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Petugas juga masih mendalami dan menunggu laporan sejumlah nasabah lain yang diduga menjadi korban.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional