Karyawan Bank Swasta Jadi Otak Pemalsuan Dokumen - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Karyawan Bank Swasta Jadi Otak Pemalsuan Dokumen


Jombang-(satujurnal.com)
Polres jombang berhasil membongkar sindikat pemalsuan ijazah dan surat nikah,

Polisi membekuk tiga orang tersangka, dua diantaranya adalah pegawai bank swasta di Jombang.

Atas perbuatanya ketiga pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.

Ketiga tersangka, Ari Wahyudi (35) warga Kepunden Kediri yang berperan sebagai pembuat dokumen. Kemudian Edi Tanjung (36), warga Kaliwungu Jombang yang juga salah satu pegawai bank  serta Adi Wibowo (38) warga  Sukorame, Kota Kediri yang bertugas sebagai perantara.

Terbongkarnya sindikat pemalsu dokumen kependudukan dan ijasah ini saat operasi tertib lalu lintas. 

Tersangka kedapatan menggunakan SIM yang diduga palsu. Polisi langsung mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang lagi yang diketahui sebagai pembuat dokumen palsu.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka Ari Wahyudi sebagai pembuat dokumen palsu berupa KTP, KK, SIM, surat nikah serta ijazah.

Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko mengatakan, mereka menjalankan operasinya sudah sejak satu tahun. "Tarif yang dipatok oleh para pelaku untuk membuat dokumen bervariasi. mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta," katanya, Selasa 13/10/2015).

Atas kejahatan pemalsuan dokumen ini ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan untuk pengguna dokumen palsu.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional