Pasca Perusakan Backhoe, Warga Berjaga du Lokasi Penambangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasca Perusakan Backhoe, Warga Berjaga du Lokasi Penambangan


Jombang-(satujurnal.com)
Pasca perusakan alat berat jenis backhoe milik Hari Widodo, kepala dusun (kadus) Pucangsimo, 
Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Minggu (18/10/2015) petang, warga desa setempat terus melakukan pemantauan dilokasi penambang galian C yang dilakukan Hari Widodo. 

Warga mengaku jika untuk penambang manual dan pasir unntuk keperluan warga setempat,warga tidak akan bertindak anarkis. Namun kalau penambangan galian C dilakukan dengan alat berat dan untuk kepentingan pribadi, warga tidak sepakat. Pasalnya, penambangan dengan alat berat akan merusak llingkungan. Jika musim hujan warga takut longsor akibat penambang liar tersebut.

Sementara itu backhoe milik Hari Widodo yang dirusak oleh warga masih terparkir di lapanagan desa setempat. Agar tidak ada perusakan yang fatal, polisi memasang police line. 

Pasca perusakan  sejumlah anggota Satpol PP dan perangkat desa langsung mendatangi alat berat dan lokasi penambangan. Ini untuk antisipasi agar tidak ada gejolak seperti kasus penganiayaan terhadap warga hingga menelan korban jiwa seperti yang terjadi di Kabupaten Lumajang. 

Seperti diberitakan, satu unit alat berat jenis backhoe yang digunakan untuk penambangan pasir di bantaran sungai Konto di lokasi Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dirusak dan disandera warga setempat, Minggu (18/10/2015). 

Penyanderaan dan perusakan alat berat itu lantaran warga gerah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan Hari Widodo, penambang pasir yang juga kepala dusun (kadus) setempat tersebut.

Warga mengaku sudah berkali-kali ber Hari Widodo agar aktifitas penambangan pasir liar yang berpotensi merusak lingkungan itu dihentikan. Rupanya Ia tak menggubris peringatan warga. Justru aktifitas penambangan pasir terus berjalan.

Mereka kompak akan membakar backhoe. Beruntung polisi datang ke lokasi sehingga aksi bakar backhoe bisa digagalkan. 
 
Hari Santoso enggan disebut penambangan pasir miliknya legal. Justru ia berdalih jika pengoperasian backhoe untuk reklamasi agar bekas penambangan di bantaran sungai konto bisa untuk pertanian. 

Namun warga tidak bisa menerima alasan Hari Widodo. 

Hari Widodo  yang sempat bersitegang dengan warga akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. 

Jika terbukti bersalah, Hari Widodo terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional