Pemkot Mojokerto Petakan Kawasan Bebas Asap Rokok - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Petakan Kawasan Bebas Asap Rokok


Mojokerto-(satujurnal.com)
Kota Mojokerto tengah mempetakan sejumlah ruang publik yang akan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok atau kawasan tanpa rokok (KTL).

Rancangan peraturan daerah (raperda) KTL kini tengah disusun eksekutif untuk dibedah bareng legislatif. 

Ditargetkan tahun 2016 raperda ini disahkan sehingga jadi payung hukum pelaksanaan KTL. 

Dengan perda KTL perokok tidak bisa merokok sembarangan di ruang publik di Kota Mojokerto. 

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono serta Asisten 1 Soemarjono dan kepala SKPD terkait membahas raperda KTR, di ruang Nusantara, mengundang narasumber dari Fakultas Hukum Unair, Dr Lilik Pudjiastuti, Senin (5/10/2015),

"Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini menindaklanjuti ketentuan undang-undang pasal 115 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"  kata Asisten 1 Soemarjono. 

Menurutnya, undang-undang itu mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. "Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," imbuhnya. 

Sedang dalam raperda, disusun beberapa tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. Antara lain; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,  tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

"Beberapa KTR nantinya akan diberikan papan peringatan dan akan disosialisasikan sebelumnya," imbuhnya.

Pemkot, lanjut dia, juga tidak lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat publikimbuhnya. Melainkan memberikan tempat di luar ruang dengan udara terbuka. 

“Ada tempat tapi di luar ruang dan tempat kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok, malah semakin mengancam kesehatan,” tutur Soemarjono. 

Hal ini ia sampaikan mengingat pola perilaku perokok tidak bisa langsung dilarang. Karena yang diatur adalah tempatnya, agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok pasif. 

"Dengan perda KTR diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat dapat terwujud," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional