Perwujudan Pemekaran Wilayah, Pemkot Mojokerto Pasang Target Tahun 2015 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perwujudan Pemekaran Wilayah, Pemkot Mojokerto Pasang Target Tahun 2015


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto pasang target perwujudan pemekaran wilayah administrasi kecamatan sebelum tutup tahun 2015. Ini setelah Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri memberi sinyal positif soal pemekaran wilayah administrasi kecamatan dari dua menjadi tiga wilayah.

“Kita optimis tahun ini pemekaran wilayah terwujud,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, Abdurahman Tuwo, Minggu (11/10/2015).

Ia meyakini, Gubernur Jawa Timur akan memberi rekomendasi pemecahan wilayah kecamatan, karena dinyatakan Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan. 

“Batas usia penyelenggaraan wilayah kelurahan maupun kecamatan saat ini sudah melewati batas minimal 5 tahun, seperti disyaratkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.  Juga sejumlah variabel untuk mengukur kelayakan pemekaran wilayah, yakni batas wilayah dan jumlah penduduk, potensi ekonomi, termasuk sumber daya manusia sudah terpenuhi,” ujar mantan Camat Magersari tersebut. 

Dan lagi, lanjut dia, peninjauan lapangan juga telah dilakukan oleh Tim Kemendagri RI dan Tim Pembentukan Kecamatan Provinsi Jawa Timur ke Wilayah Calon Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang hasilnya dijadikan dasar bagi penerbitan rekomendasi Gubernur Jawa Timur.

“Sekarang kita menunggu rekomendasi gubernur untuk diajukan ke pemerintah pusat,” tukasnya.

Soal raperda tentang pemekaran wilayah kecamatan pun, kata Tuwo, sudah tahap finalisasi untuk nantinya dibahas di tingkat legislasi.

Dipaparkan, dalam rencana pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot, akan dimunculkan Kecamatan Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya dibawah wilayah Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.

“Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya. 

Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan. Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo.

Sebelumnya, Sekkota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito berharap agar Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri dapat menjembatani terwujudnya pemekaran wilayah demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat kota Mojokerto.

Menurutnya, digagasnya pemekaran kecamatan dengan memecah 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan ini terkait situasi dan kondisi yang semakin mendesak, diantaranya jumlah penduduk yang semakin banyak, saat ini berjumlah 141.313 dengan luas 16,47 km2, sehingga diperlukan tambahan aparat terdepan untuk mengoptimalkan pelayanan.

“Asumsi bahwa pemekaran wilayah dengan menambah wilayah dari Kabupaten Mojokerto mengalami kesulitan, maka saat ini dalam rangka menjawab tantangan pelayanan hanya dimungkinkan pemekaran kota,” kata Mas Agoes.

Seperti diketahui, rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan di wilayah Kota Mojokerto ini mulai dihembuskan tiga tahun silam. Sinyal positif Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diperoleh legislatif dan eksekutif tatkala melakukan konsultasi Pebruari 2013 silam menjadi landasan menggulirkan pemekaran wilayah. Namun, upaya memekarkan wilayah administratif yang sudah termaktub dalam dokumen RPJMD Kota Mojokerto  itu sempat tersendat lantaran terganjal moratorium dan digarap lagi selepas Pilpres 2014.

Yang digarisbawahi legislatif, agar pemekaran wilayah administrasi harus benar-benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elit.  Karena hasil pemekaran wilayah harus lebih mendekatkan fungsi pelayanan birokrasi terhadap rakyatnya. Jika tidak, akan muncul persepsi yang mengaitkan wacana pemekaran wilayah sekedar eforia otonomi yang semata terkait dengan logika kekuasaan. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional