Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto pasang
target perwujudan pemekaran wilayah administrasi kecamatan sebelum tutup tahun
2015. Ini setelah Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri memberi sinyal
positif soal pemekaran wilayah administrasi kecamatan dari dua menjadi tiga
wilayah.
“Kita optimis tahun ini pemekaran
wilayah terwujud,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto,
Abdurahman Tuwo, Minggu (11/10/2015).
Ia meyakini, Gubernur Jawa Timur
akan memberi rekomendasi pemecahan wilayah kecamatan, karena dinyatakan Dirjend
Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah memenuhi syarat administrasi,
syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan.
“Batas usia penyelenggaraan
wilayah kelurahan maupun kecamatan saat ini sudah melewati batas minimal 5
tahun, seperti disyaratkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Juga sejumlah variabel untuk mengukur
kelayakan pemekaran wilayah, yakni batas wilayah dan jumlah penduduk, potensi
ekonomi, termasuk sumber daya manusia sudah terpenuhi,” ujar mantan Camat
Magersari tersebut.
Dan lagi, lanjut dia, peninjauan
lapangan juga telah dilakukan oleh Tim Kemendagri RI dan Tim Pembentukan
Kecamatan Provinsi Jawa Timur ke Wilayah Calon Kecamatan Kranggan Kota
Mojokerto yang hasilnya dijadikan dasar bagi penerbitan rekomendasi Gubernur
Jawa Timur.
“Sekarang kita menunggu
rekomendasi gubernur untuk diajukan ke pemerintah pusat,” tukasnya.
Soal raperda tentang pemekaran
wilayah kecamatan pun, kata Tuwo, sudah tahap finalisasi untuk nantinya dibahas
di tingkat legislasi.
Dipaparkan, dalam rencana
pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot, akan dimunculkan Kecamatan
Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya dibawah wilayah Kecamatan Magersari
dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni kelurahan Kranggan,
Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.
“Kelurahan Kranggan dan Miji saat
ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya,
saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya.
Dengan pergeseran enam wilayah
kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan.
Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung,
Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon
nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan,
Kauman dan Pulorejo.
Sebelumnya, Sekkota Mojokerto,
Mas Agoes Nirbito berharap agar Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur
Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan
Kemendagri dapat menjembatani terwujudnya pemekaran wilayah demi memberikan
yang terbaik untuk masyarakat kota Mojokerto.
Menurutnya, digagasnya pemekaran
kecamatan dengan memecah 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan ini terkait situasi
dan kondisi yang semakin mendesak, diantaranya jumlah penduduk yang semakin
banyak, saat ini berjumlah 141.313 dengan luas 16,47 km2, sehingga diperlukan
tambahan aparat terdepan untuk mengoptimalkan pelayanan.
“Asumsi bahwa pemekaran wilayah
dengan menambah wilayah dari Kabupaten Mojokerto mengalami kesulitan, maka saat
ini dalam rangka menjawab tantangan pelayanan hanya dimungkinkan pemekaran
kota,” kata Mas Agoes.
Seperti diketahui, rencana
pemekaran wilayah administratif kecamatan di wilayah Kota Mojokerto ini mulai
dihembuskan tiga tahun silam. Sinyal positif Dirjen Pemerintahan Umum
Kemendagri yang diperoleh legislatif dan eksekutif tatkala melakukan konsultasi
Pebruari 2013 silam menjadi landasan menggulirkan pemekaran wilayah. Namun,
upaya memekarkan wilayah administratif yang sudah termaktub dalam dokumen RPJMD
Kota Mojokerto itu sempat tersendat
lantaran terganjal moratorium dan digarap lagi selepas Pilpres 2014.
Yang digarisbawahi legislatif,
agar pemekaran wilayah administrasi harus benar-benar merupakan komitmen
mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elit. Karena hasil pemekaran wilayah harus lebih
mendekatkan fungsi pelayanan birokrasi terhadap rakyatnya. Jika tidak, akan
muncul persepsi yang mengaitkan wacana pemekaran wilayah sekedar eforia otonomi
yang semata terkait dengan logika kekuasaan. (one)
Social