Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto, Rabu (21/10/2015). Selain menuntut kenaikan UMK 2016 sebesar 22%. mereka juga menolak isu PHK massal yang terjadi di sejumlah perusahaan.
Dalam aksinya mereka juga memblokir gerbang kantor bupati seraya menyerukam tuntutan agar bupati Mojokerto menaikkan UMK Kabupaten Mojokerto 2016 naik sebesar 22% dari UMK 2015. Yakni dari Rp 2.695.000 menjadi Rp 3.200.000.
Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra mengatakan kenaikan ini sesuai dengan inflasi yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Serta pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam RAPBD 2016.
Dengan membawa berbagai macam poster tuntutan, buruh mengecam kadisnaker setempat yang menyatakan telah terjadi PHK massal di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto.
"Padahal kenyataannya buruh yang di PHK tersebut merupakan buruh kontrak yang telah habis masa kerjanya dan pekerja yang memasuki masa pensiun," ungkap Ardian.
Buruh pun menuding pemerintah tidak jujur. Karena puluhan perusahaan baru muncul menanamkan investasinya di Kabupaten Mojokerto. "Pelemahan ekonomi yang menjadi dasar rencana tidak naiknya UMK di Kabupaten Mojokerto justru tidak mendasar dengan kenyataan yang ada," lontarnya.
Buruh, katanya lebih jauh, menolak RPP tentang pengupahan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta kadisnaker setempat untuk tidak berstatemen bohong tentang banyak perusahaan yang tutup, padahal ada 30 perusahaan baru yang investasi. (wie)
Social